15 Daerah di Sumbar Sudah Zona Kuning Covid-19, Tinggal 4 Oranye

Kasus Covid-19 Corona

Ilustrasi Peta kasus virus corona (Covid-19) di Sumbar (Langgam.id/pi'i)

Langgam.id – Sebanyak 15 daerah di Sumatra Barat (Sumbar) sudah masuk kategori zona kuning (risiko rendah) penyebaran Covid-19. Tinggal empat kabupaten dan kota yang masih berada di zona oranye (risiko sedang.

Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal merilis, penetapan zoa itu berdasar hasil perhitungan 15 indikator data onset oleh Satgas Sumbar.

Menurutnya, zona tersebut berlaku mulai 14 Februari sampai dengan 20 Februari 2021. Sebanyak 15 daerah di zona kuning itu, adalah sebagai berikut:

1. Kabupaten Kepulauan Mentawai (skor 2,65)
2. Kota Padang Panjang (skor 2,59)
3. Kabupaten Sijunjuang (skor 2,59)
4. Kabupaten Solok Selatan (skor 2,57)
5. Kabupaten Padang Pariaman (skor 2,54)
6. Kota Solok (skor 2,51)
7. Kabupaten Tanah Data (skor 2,51)
8. Kabupaten Dharmasraya (skor 2,50)
9. Kabupaten Pesisir Selatan (skor 2,50)
10. Kota Bukittinggi (skor 2,48)
11. Kabupaten Pasaman (skor 2,45)
12. Kota Padang (skor 2,44)
13. Kota Payakumbuh (skor 2,44)
14. Kota Sawahlunto (skor 2,42)
15. Kabupaten 50 Kota (skor 2,41)

“Melihat skor diatas, pada minggu ke 49 pandemi covid-19 di Sumbar, Kabupaten Kepulauan Mentawai memiliki skor terbaik sesuai indikator kesehatan masyarakat,” tutur Jasman, di situs resmi Pemprov Sumbar.

Ia berharap dengan pemberlakuan Perda No. 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumbar, akan semakin mempercepat memutus mata rantai covid-19 di Sumbar.

Sementara, empat daerah yang masih berada di zona oranye adalah:
1. Kota Pariaman (skor 2,32)
2. Kabupaten Pasaman Barat (skor 2,32)
3. Kabupaten Solok (skor 2,17)
4. Kabupaten Agam (skor 2,14)

Berdasar skor kabupaten dan kota itu, menurutnya, pada Minggu ke 49 ini, Provinsi Sumatra Barat tetap berada pada zonasi Kuning, artinya telah berada pada resiko rendah. (*/SS)

Baca Juga

Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ