13 Karyawan UIN Bukittinggi Mengaku Kena PHK Sepihak

13 Karyawan UIN Bukittinggi Ngaku Kena PHK Sepihak

Karyawan UIN Sjech M. Djamil Djambek Kota Bukittinggi mendatangi Kantor Advokat MNI & Associates. [Foto: Dok MNI & Associates]

Langgam.id - Sebanyak 13 orang karyawan Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar) mengaku mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Mereka pun meminta bantuan hukum ke Kantor Advokat MNI & Associates untuk mengadukan nasibnya. Dari pengakuan para karyawan, pihak kampus tidak pernah memberikan surat peringatan.

Selain itu mereka juga tidak diberikan hak-haknya sepersen pun. PHK ini berdasarkan keputusan Rektor UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi terhitung tanggal 10 Januari 2023.

Pimpinan Kantor Advokat MNI & Associates, M Nur Idris mengatakan, 13 orang karyawan yang di-PHK terdiri dari sopir, clening servis dan satpam. Mereka ada yang telah bekerja selama tujuh tahun.

"Benar kami sudah menerima pengaduan dari 13 orang karyawan yang di-PHK oleh Rektor UIN Bukittinggi sebagai tenaga kependidikan bukan PNS," kata Idris, Kamis (19/1/2023).

"Pemberhentianya dengan hormat, tetapi tidak diberikan hak-haknya sepersen pun," sambungnya.

Menurut Idris, pemberhentian atau PHK karyawan ini dengan alasan dinilai kurang memuaskan dalam menjalankan tugasnya. Tidak disebutkan apa kesalahan karyawan maka di-PHK, sehingga menimbulkan kebingungan dan tanda tanya bagi karyawan.

"Anehnya karyawan yang di-PHK ini tidak dijelaskan apa salahnya dan tidak pula diberikan haknya sebagai karyawan yang terkena PHK. Ini sangat bertentangan dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," jelasnya.

Idris menyebutkan, seharusnya sesuai UU Ketenagakerjaan kalau karyawan di-PHK maka harus diberikan haknya berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian dan uang pisah. Jadi tidak boleh semena-mena melakukan PHK.

Sebagai komitmen atas pengaduan13 karyawan ini, Idris mengaku sudah mengirimkan surat somasi kepada Rektor UIN Bukittinggi, meminta agar untuk melakukan perundingan dan meninjau keputusan PHK.

"Bila memang PHK ini akan terjadi, maka pihaknya meminta agar Pihak UIN membayar uang yang menjadi hak karyawan yang di-PHK," tegasnya.

Idris mengaku surat somasi ini juga ditembuskan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemko Bukittinggi. Pihaknya juga sudah mengirimkan surat pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk memfasilitasi pertemuan kliennya dengan pihak UIN Bukittinggi membicarakan masalah PHK sepihak ini.

"Kasihan kita mereka yang di-PHK ini ada yang sudah lama bekerja sejak masih di IAIN dulu. Ada juga yang di PHK ini dalam kondisi hamil, ada sebagai tulang punggung keluarga yang masih punya beban biaya sekolah dan kuliah anaknya," tuturnya.

Saat dikonfirmasi Langgam.id perihal PHK karyawan sepihak ini., Wakil Rektor UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi belum mengangkat telepon dan belum membalas pesan singkat.

Baca Juga: Terkait PHK Sepihak Karyawan, Ini Kata Pimpinan UIN Bukittinggi

Baca Juga

Laga Semen Padang FC vs Dewa United berakhir 2-0 Jumat, (15/08/2025) di Stadion Haji Agus Salim. Foto Arif Pribadi/Langgam
Pelatih Dewa United: Semen Padang FC Kini Tim yang Berbeda
Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC mulai memperkenalkan pemain asing baru untuk memperkuat tim guna mengarungi putaran kedua BRI Liga 1 musim 2024/2025.
Filipe Chaby dan Bruno Gomes Bawa Semen Padang FC Menang atas Dewa United
Pelatih Semen Padang FC, Eduardo Almeida saat konfrensi pers jelang laga melawan Dewa United, Kamis 14/7/2025. Fajar H
Lawan Dewa United, Semen Padang FC Targetkan Tiga Poin Pertama
Vonis 7 tahun penjara kepada mantan Kepala BPN Sumbar Saiful dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol Sumbar lebih rendah dari tuntutan jaksa
Korupsi Lahan Tol, Vonis Mantan Kepala BPN Sumbar Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara