13 Karyawan UIN Bukittinggi Mengaku Kena PHK Sepihak

13 Karyawan UIN Bukittinggi Ngaku Kena PHK Sepihak

Karyawan UIN Sjech M. Djamil Djambek Kota Bukittinggi mendatangi Kantor Advokat MNI & Associates. [Foto: Dok MNI & Associates]

Langgam.id - Sebanyak 13 orang karyawan Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar) mengaku mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Mereka pun meminta bantuan hukum ke Kantor Advokat MNI & Associates untuk mengadukan nasibnya. Dari pengakuan para karyawan, pihak kampus tidak pernah memberikan surat peringatan.

Selain itu mereka juga tidak diberikan hak-haknya sepersen pun. PHK ini berdasarkan keputusan Rektor UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi terhitung tanggal 10 Januari 2023.

Pimpinan Kantor Advokat MNI & Associates, M Nur Idris mengatakan, 13 orang karyawan yang di-PHK terdiri dari sopir, clening servis dan satpam. Mereka ada yang telah bekerja selama tujuh tahun.

"Benar kami sudah menerima pengaduan dari 13 orang karyawan yang di-PHK oleh Rektor UIN Bukittinggi sebagai tenaga kependidikan bukan PNS," kata Idris, Kamis (19/1/2023).

"Pemberhentianya dengan hormat, tetapi tidak diberikan hak-haknya sepersen pun," sambungnya.

Menurut Idris, pemberhentian atau PHK karyawan ini dengan alasan dinilai kurang memuaskan dalam menjalankan tugasnya. Tidak disebutkan apa kesalahan karyawan maka di-PHK, sehingga menimbulkan kebingungan dan tanda tanya bagi karyawan.

"Anehnya karyawan yang di-PHK ini tidak dijelaskan apa salahnya dan tidak pula diberikan haknya sebagai karyawan yang terkena PHK. Ini sangat bertentangan dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," jelasnya.

Idris menyebutkan, seharusnya sesuai UU Ketenagakerjaan kalau karyawan di-PHK maka harus diberikan haknya berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian dan uang pisah. Jadi tidak boleh semena-mena melakukan PHK.

Sebagai komitmen atas pengaduan13 karyawan ini, Idris mengaku sudah mengirimkan surat somasi kepada Rektor UIN Bukittinggi, meminta agar untuk melakukan perundingan dan meninjau keputusan PHK.

"Bila memang PHK ini akan terjadi, maka pihaknya meminta agar Pihak UIN membayar uang yang menjadi hak karyawan yang di-PHK," tegasnya.

Idris mengaku surat somasi ini juga ditembuskan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemko Bukittinggi. Pihaknya juga sudah mengirimkan surat pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk memfasilitasi pertemuan kliennya dengan pihak UIN Bukittinggi membicarakan masalah PHK sepihak ini.

"Kasihan kita mereka yang di-PHK ini ada yang sudah lama bekerja sejak masih di IAIN dulu. Ada juga yang di PHK ini dalam kondisi hamil, ada sebagai tulang punggung keluarga yang masih punya beban biaya sekolah dan kuliah anaknya," tuturnya.

Saat dikonfirmasi Langgam.id perihal PHK karyawan sepihak ini., Wakil Rektor UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi belum mengangkat telepon dan belum membalas pesan singkat.

Baca Juga: Terkait PHK Sepihak Karyawan, Ini Kata Pimpinan UIN Bukittinggi

Baca Juga

Komisi III DPR RI akan mendatangi Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan Polres Solok Selatan untuk meninjau langsung kasus penembakan yang
Komisi III DPR RI Akan ke Sumbar, Tinjau Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono menegaskan akan mengambil langkah tegas dalam menangani kasus penembakan yang menewaskan
Kasus Penembakan di Polres Solsel, Kapolda Upayakan Pemberhentian Tidak Hormat Kepada Pelaku
Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono, mengonfirmasi kasus penembakan yang melibatkan dua perwira polisi di Solok Selatan.
Kapolda Sumbar: Kasus Penembakan di Solok Selatan, Tersangka Sudah Diamankan
Diduga Persoalan Tambang Ilegal, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekannya
Diduga Persoalan Tambang Ilegal, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekannya
Semen Padang vs PSM Berakhir Imbang
Semen Padang vs PSM Berakhir Imbang
Jabatan Gusti Chandra sebagai Direktur Kredit dan Syariah merangkap tugas Pjs Direktur Utama (Dirut) dan seluruh Direksi Bank Nagari,
Bank Nagari Siapkan Rp500 Miliar Ikut Danai Proyek Flyover Sitinjau Lauik