13 Karyawan UIN Bukittinggi Mengaku Kena PHK Sepihak

13 Karyawan UIN Bukittinggi Ngaku Kena PHK Sepihak

Karyawan UIN Sjech M. Djamil Djambek Kota Bukittinggi mendatangi Kantor Advokat MNI & Associates. [Foto: Dok MNI & Associates]

Langgam.id – Sebanyak 13 orang karyawan Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar) mengaku mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Mereka pun meminta bantuan hukum ke Kantor Advokat MNI & Associates untuk mengadukan nasibnya. Dari pengakuan para karyawan, pihak kampus tidak pernah memberikan surat peringatan.

Selain itu mereka juga tidak diberikan hak-haknya sepersen pun. PHK ini berdasarkan keputusan Rektor UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi terhitung tanggal 10 Januari 2023.

Pimpinan Kantor Advokat MNI & Associates, M Nur Idris mengatakan, 13 orang karyawan yang di-PHK terdiri dari sopir, clening servis dan satpam. Mereka ada yang telah bekerja selama tujuh tahun.

“Benar kami sudah menerima pengaduan dari 13 orang karyawan yang di-PHK oleh Rektor UIN Bukittinggi sebagai tenaga kependidikan bukan PNS,” kata Idris, Kamis (19/1/2023).

“Pemberhentianya dengan hormat, tetapi tidak diberikan hak-haknya sepersen pun,” sambungnya.

Menurut Idris, pemberhentian atau PHK karyawan ini dengan alasan dinilai kurang memuaskan dalam menjalankan tugasnya. Tidak disebutkan apa kesalahan karyawan maka di-PHK, sehingga menimbulkan kebingungan dan tanda tanya bagi karyawan.

“Anehnya karyawan yang di-PHK ini tidak dijelaskan apa salahnya dan tidak pula diberikan haknya sebagai karyawan yang terkena PHK. Ini sangat bertentangan dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Idris menyebutkan, seharusnya sesuai UU Ketenagakerjaan kalau karyawan di-PHK maka harus diberikan haknya berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian dan uang pisah. Jadi tidak boleh semena-mena melakukan PHK.

Sebagai komitmen atas pengaduan13 karyawan ini, Idris mengaku sudah mengirimkan surat somasi kepada Rektor UIN Bukittinggi, meminta agar untuk melakukan perundingan dan meninjau keputusan PHK.

“Bila memang PHK ini akan terjadi, maka pihaknya meminta agar Pihak UIN membayar uang yang menjadi hak karyawan yang di-PHK,” tegasnya.

Idris mengaku surat somasi ini juga ditembuskan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemko Bukittinggi. Pihaknya juga sudah mengirimkan surat pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk memfasilitasi pertemuan kliennya dengan pihak UIN Bukittinggi membicarakan masalah PHK sepihak ini.

“Kasihan kita mereka yang di-PHK ini ada yang sudah lama bekerja sejak masih di IAIN dulu. Ada juga yang di PHK ini dalam kondisi hamil, ada sebagai tulang punggung keluarga yang masih punya beban biaya sekolah dan kuliah anaknya,” tuturnya.

Saat dikonfirmasi Langgam.id perihal PHK karyawan sepihak ini., Wakil Rektor UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi belum mengangkat telepon dan belum membalas pesan singkat.

Baca Juga: Terkait PHK Sepihak Karyawan, Ini Kata Pimpinan UIN Bukittinggi

Baca Juga

angka kecelakaan Sumbar | 1 Calon Periwira Polisi di Sumbar Positif Covid-19
Polwan Polda Sumbar Korban Dugaan Pelecehan Seksual Mengaku Diancam dan Didesak Damai
polda sumbar
Diduga Dilecehkan di Ruang Kerja Atasan, Polwan Polda Sumbar Buka Suara
Ilustrasi
Siswi SD Negeri 33 Rawang Padang Meninggal Dunia, Diduga Korban Perundungan
Wanita di Pasaman Dipersekusi
Polwan Polda Sumbar Diduga Alami Pelecehan Seksual, Pelaku Perwira Pangkat AKBP 
Respons Wali Kota Bukittinggi usai Dipolisikan di Polemik Lahan Universitas Fort De Kock
Respons Wali Kota Bukittinggi usai Dipolisikan di Polemik Lahan Universitas Fort De Kock
Rumah gadang agam terbakar
Pasutri Meninggal Saat Kebakaran di Padang Pariaman, Jasad Ditemukan dalam Kamar