Berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Satpol PP Padang telah memberikan teguran terhadap 12 kafe. Tiga kafe di antara ditutup sementara.
Langgam.id - Satpol PP Padang telah memberikan teguran terhadap 12 kafe selama periode Januari hingga Maret 2022. Malahan, di antara kafe-kafe tersebut, ada yang ditutup sementara.
Kepala Satpol PP Padang Mursalim mengatakan, pemberian teguran itu dilakukan karena kafe-kafe tersebut melanggar protokol kesehatan (prokes).
Mursalim menambahkan, dari 12 kafe yang diberi teguran tersebut, tiga diantaranya diberlakukan penutupan sementara.
"Hal ini karena yang bersangkutan masih melakukan kesalahan yang sama dan tidak mengindahkan teguran kami," ucap Mursalim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/3/2022).
Ia menjelaskan, tiga kafe yang ditutup sementara tersebut dua kafe berada di Kecamatan Padang Barat. Kemudian, baru-baru ini dilakukan penutupan sementara di sebuah kafe di Kecamatan Padang Selatan.
Mursalim mengharapkan kepada seluruh pemilik usaha yang ada di Kota Padang agar tetap memperhatikan aturan-atutan yang berlaku dalam berusaha.
Pemko Padang terangnya, sangat mendukung usaha yang dilakukan oleh masyarakat. Akan tetapi, pihaknya berharap kepada pemilik usaha untuk menaati aturan-aturan yang berlaku.
Baca juga: Masih Langgar Aturan, Kafe Viral Situ Party Ditutup Satpol PP Padang
Sebelumnya, Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menutup sementara Kafe Situ Party yang berlokasi di dekat Stasiun Kereta Api Pulau Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Selasa (15/3/2022).
Kafe yang viral di TikTok ini ditutup karena tidak mengindahkan teguran, baik yang pertama dan dan kedua dari Satpol PP Padang.
—