Langgam.id - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) memeriksa sebanyak 11 mahasiswa terkait aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Rabu (25/9/2019) kemarin. Satu di antaranya telah ditetapkan tersangka berinisial TI (20).
TI merupakan mahasiswa yang melakukan aksi penurunan foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diambil di ruang rapat utama DPRD Sumbar. Ia sebelumnya ditangkap Satuan Reskrim Polresta Padang di kawasan Kecamatan Koto Tangah, Kamis (26/9/2019) pukul 06.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mahasiswa itu. Namun, sebagian masih berstatus sebagai saksi terkait insiden kericuhan ini.
"Setelah satu orang tersangka, kami periksa delapan mahasiswa lagi. (Tapi) kami belum bisa memastikan status tersangka delapan ini, karena hanya keterangan satu arah. Pengakuan mereka tidak ada di sana atau tidak akan kami dalami," ujar Onny dihubungi langgam.id, Kamis (26/9/2019) malam.
Untuk delapan mahasiswa ini, Onny mengungkapkan telah dipulangkan kembali. Namun, untuk proses pemeriksaan akan terus berjalan walaupun dari pengakuannya tidak ada di lokasi saat aksi demonstran.
"Kami tidak mungkin menetapkan tersangka dalam pemeriksaan 24 jam. Tapi kami akan kroscek terkait alibi yang menjadi keterangan mereka (mahasiswa). Delapan ini masih berstatus saksi tapi tetap akan kami dalami," katanya.
Setelah delapan mahasiswa, Onny mengatakan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap dua mahasiswa lainya. Untuk yang dua ini, ia tidak menampik akan ditetapkan tersangka baru dalam kasus kericuhan demonstran di DPRD Sumbar.
"Yang dua ini kami upayakan dan perdalam pemeriksaan untuk penetapan tersangka. Malam ini pemeriksaan berjalan. Tapi kami periksa dulu saksi, ada proses dan bukti ada gelar internal baru nanti bisa kami positifkan tersangka," pungkasnya. (Irwanda/RC)