Langgam.id - Sebanyak 10 orang pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis (3/10/2024)
Sidang tipiring tersebut dipimpin langsung oleh hakim tunggal Anton Rizal Setiawan. Kasatpol PP Padang Chandra Eka Putra mengungkapkan, mereka yang menjalani sidang tipiring tersebut yaitu empat pedagang kali lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum (fasum).
Kemudian, juga ada tiga panti pijat dan tiga prostitusi online. Sesuai putusan hakim, terang Chandra, semua pelanggar perda itu diputuskan membayar denda sebesar Rp150 ribu.
"Mereka yang disidang telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat. Mereka semua memilih untuk membayar denda tersebut," ujar Chandra dalam keterangannya.
Chandra mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku, sehingga terwujud ketertiban dan ketentraman di Kota Padang.
Satpol PP Padang terang Chandra, akan selalu intens dalam melakukan pengawasan pelanggaran perda. Yaitu dengan lebih mengutamakan tindakan humanis dan persuasif.
"Apabila masih membandel kita akan lakukan tindakan tegas dengan mengamankan dan kita tipiringkan, sesuai aturan yang berlaku," kata Chandra. (*/yki)