10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Padang

Sebanyak 10 orang pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang

Sidang tipiring di Pengadilan Negeri Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id – Sebanyak 10 orang pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis (3/10/2024)

Sidang tipiring tersebut dipimpin langsung oleh hakim tunggal Anton Rizal Setiawan. Kasatpol PP Padang Chandra Eka Putra mengungkapkan, mereka yang menjalani sidang tipiring tersebut yaitu empat pedagang kali lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum (fasum).

Kemudian, juga ada tiga panti pijat dan tiga prostitusi online. Sesuai putusan hakim, terang Chandra, semua pelanggar perda itu diputuskan membayar denda sebesar Rp150 ribu.

“Mereka yang disidang telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat. Mereka semua memilih untuk membayar denda tersebut,” ujar Chandra dalam keterangannya.

Chandra mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku, sehingga terwujud ketertiban dan ketentraman di Kota Padang.

Satpol PP Padang terang Chandra, akan selalu intens dalam melakukan pengawasan pelanggaran perda. Yaitu dengan lebih mengutamakan tindakan humanis dan persuasif.

“Apabila masih membandel kita akan lakukan tindakan tegas dengan mengamankan dan kita tipiringkan, sesuai aturan yang berlaku,” kata Chandra. (*/yki)

Baca Juga

Petugas menertiban lapak PKL yang mengunakan fasilatas umum. (Foto: Satpol PP Kota Padang)
Satpol PP Tertibkan Belasan Lapak PKL di Jalan Mangunsarkoro hingga Teuku Umar Padang 
Satpol PP bongkar lapak di Jalan Khatib Sulaiman. (Foto: Humas Satpol PP Padang)
Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Jalan Khatib Sulaiman Padang
Massa aksi membakar ban dan menutut keadilan kematian Karim di Balai Kota. (Foto: Fajar Hardiansyah/Langgam.id)
Tuntutan Massa Aksi Kasus Kematian Karim: Copot Kepala Satpol PP Padang, Polisi Usut Tuntas
Massa aksi membakar ban dan menutut keadilan kematian Karim di Balai Kota. (Foto: Fajar Hardiansyah/Langgam.id)
Aksi Tuntut Keadilan Kematian Pengamen Karim, Massa “Geruduk” Balai Kota Padang dan Bakar Ban
Satpol PP Padang menertibkan dua warung makan di Kecamatan Padang Utara pada Jumat (27/2/26) siang. Penertiban itu dilakukan
Buka Siang Hari Ramadan, 2 Warung Makan di Padang Utara Ditertibkan
Satpol PP Kota Padang melaksanakan pengawasan rutin di kawasan Pasar Raya Padang, Jumat (13/2/2026). Hal ini dilakukan sebagai
Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Padang Intensifkan Pengawasan Rutin di Pasar Raya