1 Lagi Mantan Anggota DPRD Pasbar Ditahan karena Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

Dprd pasbar korupsi

Kejari Pasaman Barat [Ian/Langgam.id]

Langgam.id-Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) berinisial AT ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (09/11/21) malam.

Penahanan AT merupakan tindak lanjut dari proses hukum terhadap dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2019 dengan total kerugian negara sekitar Rp650 juta. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat sudah menahan tiga tersangka.

Baca juga: 5 Mantan Anggota DPRD Pasbar Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas

Kajari Kabupaten Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intelijen Elianto mengatakan, penahanan tersangka keempat ini merupakan lanjutan dari proses hukum sebelumnya.

Sebelumnya AT berhalangan hadir karena berada di luar kota. Pasca dilakukan pemanggilan ulang, AT datang dan memberikan keterangan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Setelah berkasnya lengkap, kami titipan tersangka AT di sel tahanan polres Pasaman Barat” ujarnya.

Elianto menambahkan, saat ini masih ada satu tersangka berinisial IS yang masih belum ditahan. Sebab saat ini IS dalam kondisi sakit dan masih mendapatkan perawatan.

Rencananya IS akan di panggil sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan dalam kondisi yang memungkinkan.

“Kami juga memanggil saksi lainnya terkait kasus ini,” katanya

Elianto menjelaskan, selain lima tersangka mantan anggota DPRD ini, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dari unsur pemerintahan. Sebab, tim masih melakukan proses lanjutan dari kasus ini.

“Kami masih mendalami kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” tutur Elianto

Sementara itu, penasehat hukum AT, Abd Hamid mengatakan, kliennya sangat kooperatif dan memberikan keterangan sesuai sepengetahuannya.

“Kami akan ikuti proses ini, dan klien saya sudah menyampaikan apa yang diketahuinya,” ujarnya

Sebelumnya Kejari Pasaman Barat menahan tiga mantan anggota DPRD Pasbar itu berinisial ESl, JD, dan F terkait dugaan korupsi. Mengenakan baju tahanan kejaksaan, mereka dibawa menggunakan mobil tahanan menuju sel tahanan Polres Pasbar. (Ian)

Baca Juga

Pengurus KONI Sumbar resmi dilantik, Rabu (5/11/2025). Salah satu pengurus diketahui adalah Plt Ketua DPW PSI Sumbar Taufiqur Rahman
Susunan Pengurus KONI Sumbar: Plt Ketua PSI Sumbar Jabat Waketum
Keramaian pengunjung di job fair yang diselenggarakan Pemprov Sumbar beberapa waktu lalu.
Kegundahan Fresh Graduate Mencari Kerja: Saingan Banyak, Lowongan Minim
Semen Padang FC merilis starting line up dalam laga melawan Arema FC pada pekan 11 Liga Super League 2025/2026, Senin malam (03/10/2025).
Starting Line Up Semen Padang FC Lawan Arema
Anggota DPRD Limapuluh Kota Fajar Rillah Vesky, bersama Mensos.
Khatib Sulaiman Masuk Calon Pahlawan Nasional, Anggota DPRD Limapuluh Kota Apresiasi Mensos
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja
Pemain Semen Padang FC saat sesi latihan beberapa waktu lalu.
Manajemen Bantah Ada Tunggakan Gaji Pemain Semen Padang FC