1 Lagi Mantan Anggota DPRD Pasbar Ditahan karena Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

Dprd pasbar korupsi

Kejari Pasaman Barat [Ian/Langgam.id]

Langgam.id-Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) berinisial AT ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (09/11/21) malam.

Penahanan AT merupakan tindak lanjut dari proses hukum terhadap dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2019 dengan total kerugian negara sekitar Rp650 juta. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat sudah menahan tiga tersangka.

Baca juga: 5 Mantan Anggota DPRD Pasbar Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas

Kajari Kabupaten Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intelijen Elianto mengatakan, penahanan tersangka keempat ini merupakan lanjutan dari proses hukum sebelumnya.

Sebelumnya AT berhalangan hadir karena berada di luar kota. Pasca dilakukan pemanggilan ulang, AT datang dan memberikan keterangan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Setelah berkasnya lengkap, kami titipan tersangka AT di sel tahanan polres Pasaman Barat" ujarnya.

Elianto menambahkan, saat ini masih ada satu tersangka berinisial IS yang masih belum ditahan. Sebab saat ini IS dalam kondisi sakit dan masih mendapatkan perawatan.

Rencananya IS akan di panggil sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan dalam kondisi yang memungkinkan.

"Kami juga memanggil saksi lainnya terkait kasus ini," katanya

Elianto menjelaskan, selain lima tersangka mantan anggota DPRD ini, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dari unsur pemerintahan. Sebab, tim masih melakukan proses lanjutan dari kasus ini.

"Kami masih mendalami kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," tutur Elianto

Sementara itu, penasehat hukum AT, Abd Hamid mengatakan, kliennya sangat kooperatif dan memberikan keterangan sesuai sepengetahuannya.

"Kami akan ikuti proses ini, dan klien saya sudah menyampaikan apa yang diketahuinya," ujarnya

Sebelumnya Kejari Pasaman Barat menahan tiga mantan anggota DPRD Pasbar itu berinisial ESl, JD, dan F terkait dugaan korupsi. Mengenakan baju tahanan kejaksaan, mereka dibawa menggunakan mobil tahanan menuju sel tahanan Polres Pasbar. (Ian)

Baca Juga

Satreskrim Polresta Padang menangkap lima orang dalam kasus tawuran yang menyebabkan salah seorang pelajar meninggal dunia
Tawuran Maut di Padang, Polisi Tangkap Lima Orang, Empat di Antaranya Putus Sekolah
Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tandikek-Singgalang di Nagari Pandai Sikek, Tanah Datar, menuai penolakan
Rencana Pembangunan PLTP di Pandai Sikek Tuai Penolakan
Tangkapan layar Wakil Bupati Padang Pariaman di Nagari Kapalo Hilalang
Warga Usir Wakil Bupati Padang Pariaman di Kapalo Hilalang: Konflik Lahan yang Tak Kunjung Usai
BPBD Kabupaten Agam membagikan air bersih untuk 200 kk yang terdampak kekeringan di Nagari Biaro Gadang, Kecamatan Ampek Angkek.
Kekeringan Melanda Sejumlah Daerah Sumbar, BMKG: Akibat Kemarau Panjang
Penyerang Semen Padang FC, Ronaldo Kwateh saat sesi latihan. Foto: @ronaldokwateh7
Starting XI Semen Padang FC Lawan PSBS Biak, Menanti Debut Ronaldo
HUT ke-24, Partai Demokrat Sumbar Teguhkan Komitmen Berjuang Bersama Rakyat
HUT ke-24, Partai Demokrat Sumbar Teguhkan Komitmen Berjuang Bersama Rakyat