Zonasi PPDB Merugikan Siswa di Padang, Orang Tua Mengadu ke Ombudsman

Zonasi PPDB Merugikan Siswa di Padang, Orang Tua Mengadu ke Ombudsman

Orang tua siswa di Kota Padang saat mengadu ke Ombudsman Sumbar (Irwanda/langgam.id)

Langgam.id - Belasan orang tua siswa dari berbagai sekolah di Kota Padang mendatangi kantor Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (4/7/2019).

Kedatangan orang tua siswa ini untuk mengadukan nasib anak-anaknya yang tidak lolos dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Padahal, banyak diantara anak-anak mereka mendapat nilai tinggi.

Menurut orang tua siswa ini, sistem zonasilah yang menghambat anak-anak dengan nilai tinggi bersekolah di tempat yang diinginkan.

Dari pantauan langgam.id, orang tua siswa ini datang ka kantor Ombudsman dengan membawa nilai anak-anak mereka. Sebagian bahkan tak kuasa menahan air mata memikirkan nasib pendidikan anaknya kedepan.

"Nilainya delapan ke atas. Kok anak saya enggak diterima dalam zonanya sendiri. Ini aneh, bagaimana nasib anak kami," kata seorang orang tua yang enggan disebutkan namanya sembari menangis memperlihatkan nilai anaknya.

Para orang tua siswa ini mengaku juga telah mempertanyakan dan mengadukan persoalan ini ke Dinas Pendidikan. Namun, dinas terkait justru mempermasalahkan para orang tua yang tidak mengurus pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

"PKH ini kan tidak ada target nilai anak-anak yang diterima gitu. Jadi yang kami pertanyaan jauh dari nilai dari anak kami kenapa bisa diterima. Masak anak-anak kami disuruh melamar swasta karena tidak ada PKH. Sementara nilainya cukup di sekolah yang diinginkan ini yang disayangkan," kata orang tua siswa lainnya, Yohandri.

Anaknya sendiri lulusan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 33 Padang. Ia merencanakan akan memasukan anaknya ke SMP 1. Namun tidak lulus, padahal nilai anaknya cukup tinggi.

"Kalau seandainya 11 zona di SMP 1, tentu anak-anak kami terlantar dan bagaimana nasib anak kami. Padahal nilainya bagus 8,22. Sedangkan siswa yang nilainya di bawah nilai anak saya diterima," sesalnya.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Bidang Laporan dan Verifikasi Ombudsman Sumbar Yunesa Rahman mengatakan, ada 15 orang tua siswa yang mengadu terkait persoalan PPDB ini. Pihaknya mengaku telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya secepat mungkin ke Dinas Pendidikan.

"Kami sedang mendata laporan. Misalnya menurut mereka di dalam zonasi, tapi ada regulasi di pemerintahan provinsi yang berbeda dengan Kemindikbud. Itu yang membuat mereka kecewa dan komplain," katanya.

Setelah itu, pihak Ombudsman akan kembali melakukan pertemuan dengan para orang tua tersebut. "Sampai tuntas dan kami akan bawa kajian ini ke pusat karena ini program nasional. Kami akan minta rujukan atau ada rekomendasi atau saran terhadap penyelenggaraan pendidikan di Sumbar nanti," pungkasnya. (Irwanda/RC)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Sidak di Disdukcapil Padang, Ombudsman RI Berikan Beberapa Catatan
Sidak di Disdukcapil Padang, Ombudsman RI Berikan Beberapa Catatan
Ironi Pindah KK Demi Zonasi
Ironi Pindah KK Demi Zonasi
Tahap I pendaftaran PPDB Online Sekolah Dasar (SD) negeri di Kota Padang tahun pelajaran 2023/2024 sudah berakhir pada 28 Juni lalu.
Tahap II PPDB SD Negeri di Padang Dibuka 5 Juli 2023, Bebas Zona dan Bebas Jalur
Disdikbud Padang menerima siswa baru untuk dua SMP filial pada 2023. Sekolah tersebut yaitu SMP Negeri 44 dan SMP Negeri 47.
2 SMP Filial di Padang Terima Siswa Baru, Daya Tampung 224 Orang
Jumlah tamatan Sekolah Dasar (SD) masih banyak yang belum tertampung di Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri pada PPDB Online 2023
361 Daya Tampung SMP Negeri di Padang Belum Terpenuhi, Ini Rinciannya Per Sekolah
Pendaftaran PPDB jalur zonasi Sumbar 2023 dibuka pada 26-27 Juni. Di Sumbar, ada SMA/MA yang masuk dalam sekolah terbaik di Indonesia.
10 SMA/MA Terbaik di Sumbar, Bisa Jadi Referensi PPDB 2023