Ombudsman Soal Dugaan Asusila 2 ASN Pemprov Sumbar: Regulasi dan Pemeriksa Harus Progresif

Langgam.id – Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) Adel Wahidi menilai, sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap PNS yang melakukan pelanggaran integritas membutuhkan regulasi dan proses pemeriksaan yang progresif.

Hal itu disampaikan Adel menanggapi dugaan perbuatan asusila yang melibatkan dua oknum PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar. Keduanya terekam kamera CCTV saat diduga melakukan perbuatan asusila di ruang kerja hingga viral di media sosial.

Ia mengatakan, untuk menjatuhkan sanksi hingga pemberhentian, ketentuan disiplin PNS tidak semestinya hanya dibaca secara tekstual. Pemeriksa juga harus mampu melihat substansi perbuatan dan dampaknya terhadap integritas serta keteladanan seorang aparatur.

“Untuk sampai di PTDH, regulasi dan pemeriksa harus progresif,” ujar Adel kepada Langgam.id, Rabu (26/8/2026).

Kata Adel, berdasarkan Pasal 8 ayat (4) huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, terdapat ketentuan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang melakukan pelanggaran tertentu.

Menurutnya, untuk sampai pada sanksi tersebut perbuatan PNS harus dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang mencederai integritas atau keteladanan dan berdampak terhadap negara.

“Untuk sampai di PTDH sesuai dengan Pasal 8 huruf ayat 4 huruf c PP Disiplin PNS berhenti dengan hormat tanpa atas permintaan sendiri. Maka, perbuatan PNS harus dikualifikasi mencederai integritas atau keteladanan yang berdampak pada negara,” jelasnya.

Namun, apabila perbuatan tersebut hanya dikualifikasikan mencederai integritas PNS dan dampaknya terbatas pada unit kerja atau instansi, Adel menyebut sanksi yang dijatuhkan secara normatif dapat berada pada kategori ringan atau sedang.

“Kalau dikualifikasi sebagai perbuatan PNS yang mencederai integritas tapi hanya berdampak negatif pada unit kerja atau instansi, maka secara normatif itu hanya akan disanksi ringan atau sedang,” ungkapnya.

Karena itu, Adel menekankan pentingnya tim pemeriksa yang progresif dan independen. Pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada mencari pasal yang secara eksplisit menyebut perbuatan mesra atau asusila, tetapi harus melihat nilai integritas dan keteladanan yang melekat pada profesi PNS.

“Jadi pemeriksanya, tim yang dibentuk harus progresif dan independen,” tegasnya.

Adel juga mempertanyakan apakah selama ini pernah ada PNS yang dijatuhi sanksi pemberhentian karena perbuatan seperti bermesraan atau berciuman.

“Mana perbuatan mesra dan ciuman PNS semacam itu yang sanksinya berhenti tetap. Pernah ada? Coba tunjukkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Adel menilai PP Nomor 94 Tahun 2021 belum secara tegas mengatur perbuatan seperti perselingkuhan, mesum, atau bermesraan. Ia menyebut jenis hukuman disiplin PNS dikategorikan menjadi hukuman ringan, sedang, dan berat.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat tuntutan masyarakat agar dua oknum PNS Pemprov Sumbar yang diduga melakukan perbuatan asusila diberhentikan tidak dengan hormat belum tentu dapat diterapkan secara langsung.

“Saya melihat, tidak ada aturan yang mengikat sampai di PTDH sesuai permintaan masyarakat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang aturan disiplin PNS,” katanya.

Adel mengungkapkan, regulasi disiplin PNS seharusnya menjadi pijakan untuk menegakkan sanksi secara tegas terhadap pelanggaran integritas, bukan justru menjadi alasan untuk menghindari hukuman.

“Jadi aturan harus dimaknai sebagai pijakan untuk menegakkan sanksi yang tegas pada pelanggaran integritas PNS. Bukan sebaliknya, digunakan untuk melindungi amoral PNS,” pungkasnya. (WAN)

Baca Juga

Bantuan Rendang 2,1 Ton Pemprov Sumbar untuk NTT Dikirim ke Labuan Bajo dan Manggarai
Bantuan Rendang 2,1 Ton Pemprov Sumbar untuk NTT Dikirim ke Labuan Bajo dan Manggarai
2 ASN Pemprov Diduga Asusila di Ruang Kerja, Mahasiswa Soroti Sumbar Madani
2 ASN Pemprov Diduga Asusila di Ruang Kerja, Mahasiswa Soroti Sumbar Madani
Kasus Video Viral ASN, Sekda Sumbar: Kalau Ditemukan Pelanggaran, Disanksi Sesuai Aturan
Kasus Video Viral ASN, Sekda Sumbar: Kalau Ditemukan Pelanggaran, Disanksi Sesuai Aturan
Pemprov Sumbar menyiapkan anggaran Rp885 juta untuk renovasi rumah dinas Sekda. Di luar itu juga ada anggaran pemeliharaan senilai Rp90 juta.
Video Viral Asusila Diduga Libatkan 2 ASN, Pemprov Sumbar Bentuk Tim Ad Hoc
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: 5 ASN berasal dari Pemko Padang ikut seleksi terbuka untuk mengisi tujuh jabatan Pemprov Sumbar.
Kabiro PBJ Pemprov Sumbar Akui Dirinya dalam Rekaman Video Viral Diduga Asusila
Viral Video Diduga Asusila, Kabiro PBJ Pemprov Sumbar Mundur
Viral Video Diduga Asusila, Kabiro PBJ Pemprov Sumbar Mundur