Langgam.id – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatra Barat menyatakan laporan terkait kasus meninggalnya bayi Alceo di RSUP Dr. M. Djamil Padang tidak dapat dilanjutkan karena persyaratan administrasi yang diminta tidak dilengkapi oleh pelapor hingga batas waktu yang ditentukan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan setiap laporan masyarakat yang masuk diproses sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Apabila terdapat dokumen yang belum lengkap, pelapor akan diminta untuk melengkapinya sebelum pemeriksaan dilanjutkan.
Menurut Adel, prosedur tersebut juga diterapkan terhadap laporan yang diajukan Doris Flantika, orang tua Alceo. Ombudsman telah meminta sejumlah dokumen pendukung untuk melengkapi administrasi laporan tersebut.
“Untuk melengkapi beberapa laporan, pengacaranya juga sudah kita hubungi agar segera melengkapi. Namun, tidak dilengkapi dalam waktu tiga bulan,” kata Adel, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan di Ombudsman, laporan yang tidak dilengkapi dalam kurun waktu tiga bulan dinyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut.
“Jika sudah tiga bulan tidak melengkapi, dianggap tidak jadi membuat laporan,” ujarnya.
Meski laporan tersebut tidak berlanjut, Adel mengatakan Ombudsman tetap melakukan koordinasi dengan RSUP Dr. M. Djamil Padang selama proses berlangsung. Langkah itu dilakukan untuk memastikan mekanisme pengaduan internal di rumah sakit berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, Ombudsman juga menelusuri tindak lanjut internal rumah sakit terhadap dugaan pelanggaran disiplin maupun dugaan malapraktik yang menjadi substansi pengaduan.
“Pertama memastikan apakah pengaduan internal mereka bekerja. Kedua, kalau berkaitan dengan dugaan disiplin atau malapraktik, apakah audit internal mereka bekerja. Setahu saya itu sudah bekerja dan hasilnya sudah dikeluarkan,” kata Adel.
Ia menegaskan, koordinasi tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, terlepas dari status laporan yang diajukan masyarakat.
Dengan tidak dipenuhinya kelengkapan administrasi hingga batas waktu yang ditentukan, proses penanganan laporan kasus bayi Alceo di Ombudsman RI Perwakilan Sumbar dinyatakan gugur dan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan berikutnya. (HER)





