Langgam.id – Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat menyinkronkan data aset daerah, khususnya kendaraan yang telah dihibahkan kepada masyarakat maupun lembaga.
Permintaan itu disampaikan menyusul masih adanya kendaraan yang secara fisik telah diserahkan melalui mekanisme hibah, namun dalam pencatatan pemerintah masih tercatat sebagai aset Pemprov Sumbar.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengatakan sinkronisasi data penting dilakukan agar status kendaraan yang telah dihibahkan jelas, baik secara administrasi maupun tanggung jawab atas kendaraan tersebut.
“Kalau sudah dihibahkan, jangan berhenti pada penyerahan barang. Administrasi asetnya juga harus dituntaskan,” kata Adel, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, data aset pemerintah harus mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Kendaraan yang sudah dihibahkan perlu dipisahkan dalam pencatatan dari kendaraan yang masih menjadi aset pemerintah.
“Selama kendaraan itu masih tercatat sebagai aset pemerintah, harus jelas siapa yang secara administratif bertanggung jawab,” ujarnya.
Adel menilai ketidaksinkronan antara data aset dengan kondisi kendaraan di lapangan berpotensi menimbulkan persoalan, termasuk terkait kewajiban pajak dan tanggung jawab penerima hibah.
“Kalau status asetnya belum jelas, penerima hibah bisa mempertanyakan dasar kewajibannya. Karena itu, status administrasinya harus dibereskan dulu,” katanya.
Ia menegaskan, setiap aset pemerintah harus memiliki jejak administrasi yang jelas, mulai dari pencatatan, proses hibah hingga pelepasan aset.
“Dalam pemerintahan semua aset harus punya jejak administrasi. Ada pencatatan, ada proses hibah, dan ada pelepasan aset,” ujarnya.
Karena itu, Ombudsman meminta Pemprov Sumbar melakukan pencocokan data antara organisasi perangkat daerah (OPD) dengan pengelola aset daerah. Data kendaraan yang tercatat sebagai aset juga perlu disandingkan dengan dokumen hibah dan kondisi kendaraan yang sebenarnya.
“Kendaraan yang masih tercatat sebagai aset pemerintah perlu dipisahkan dari kendaraan yang proses hibah dan pelepasan asetnya telah selesai,” ujarnya.
Menurut Adel, persoalan tersebut bisa terjadi karena komunikasi dan koordinasi antarinstansi yang belum berjalan optimal. Namun, pemerintah tetap harus memastikan seluruh data aset memiliki informasi yang sama dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Bisa saja ini persoalan komunikasi dan koordinasi. Tetapi apa pun penyebabnya, pemerintah harus memastikan datanya satu dan tanggung jawabnya jelas,” ujarnya.
Ia berharap proses sinkronisasi tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian kepada pihak yang menerima hibah.
“Kalau memang sudah dihibahkan, selesaikan sampai pelepasan aset. Setelah itu baru jelas siapa yang menanggung kewajiban berikutnya,” kata Adel. (HER)





