Zona Hijau, Pemkab Sijunjung Izinkan Warga Gelar Salat Idul Fitri di Masjid

Pemkab Sijunjung Izinkan Warga Gelar Salat Idul Fitri

Ilustrasi Salat Idul Fitri Berjemaah (Foto: Chattrapal/Pexels.com)

Langgam.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung, Sumatra Barat (Sumbar) memastikan tidak akan menyelenggarakan Salat Idul Fitri secara berjemaah di lapangan ataupun masjid. Namun, bagi masyarakat yang ingin menyelenggarakan tetap dipersilakan, tapi harus dipastikan daerah tersebut dari Virus Corona (Covid-19).

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Sijunjung, Rizal Efendi menyebutkan, biasanya Salat Idul Fitri oleh pemerintah kabupaten dilaksanakan di Lapangan Muhammad Yamin. Tahun ini, penyelenggaraannya ditiadakan, demi mencegah penyebaran Virus Corona.

"Kita tidak melaksanakan, informasinya juga sudah diumumkan ke masyarakat lewat mobil keliling," ujar Rizal kepada Langgam.id, Kamis (21/5/2020).

Selain ditiadakannya Salat Idul Fitri berjemaah, open house yang biasanya dilakukan di kantor bupati juga tidak dilaksanakan. Hal itu berdasarkan keputusan bupati, masyarakat diminta tetap berada di rumah masing-masing.

Sementara, untuk masyarakat yang ingin menyelenggarakan Salat Idul Fitri, kata Rizal, itu ditentukan oleh pemerintahan nagari masing-masing dan pengurus masjid. Penyelenggaraan tetap berdasarkan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19.

"Surat edarannya juga sudah dibagikan," ucapnya.

Lalu, untuk masjid-masjid yang berada di pinggir jalan lintas kabupaten, maka tidak dibolehkan untuk melaksanakan Salat Idul fitri.

Bagi daerah yang melaksanakan Salat Idul Fitri, jika ditemukan nantinya kasus positif, maka tokoh masyarakat di sana harus tanggung jawab. Misalnya, mereka melakukan isolasi bagi warga yang terpapar corona tersebut.

"Kan kita sudah ingatkan, maka kalau ada positif nanti, masyarakat harus bertanggungjawab seperti melakukan isolasi, kita sudah ingatkan," ungkapnya.

Ia berharap, agar masyarakat mendisiplinkan diri dalam mengikuti arahan pemerintah. Pemerintah juga telah banyak memberikan edukasi bagi warga seperti penggunaan masker, jaga jarak, dan lainnya.

Walaupun Sijunjung termasuk zona hijau, kata Rizal, itu belum tentu serta merta aman. Kalau ada saja satu orang yang masuk terkena Covid-19, maka bisa menyebar kepada masyarakat yang lain.

"Kita harus tetap waspada, satu saja yang terkena bisa masalah jadinya," katanya.

Kemudian, Rizal meminta, agar masyarakat Sijunjung juga tidak melakukan kunjungan ke rumah sanak dan famili. Komunikasi dapat dilakukan lewat daring atau telepon. Keputusan itu juga berdasarkan kesepakatan dengan tokoh masyarakat.

Diketahui, hingga saat ini Kabupaten Sijunjung termasuk daerah yang belum ada kasus positif Covid-19, termasuk Kota Sawahlunto. Namun, Pemko Sawahlunto tetap melarang warganya untuk melaksanakan Salat Idul Fitri Berjemaah. (Ramhadi/ZE)

Baca Juga: Berzona Hijau, Pemko Sawahlunto Tetap Pastikan Tak Akan Gelar Salat Idul Fitri

Baca Juga

Diduga telah menyelewengan dana desa tahun anggaran 2020/20210, seorang oknum wali nagari di Kecamatan Sumpur, Kabupaten Sijunjung,
Oknum Wali Nagari di Sijunjung Kembalikan Dana Desa yang Diselewengkan, Kasus Dihentikan
Kepala Badan Keuangan daan Aser Daerah (BKAD), Endi Nazir dilantik sebagai Penjabat Sekda Sijunjung oleh Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir
Bupati Sijunjung Lantik Endi Nazir Jadi Pj Sekda
Andre Rosiade Serap Aspirasi Wali Nagari di Kecamatan Kamang Baru Sijunjung
Andre Rosiade Serap Aspirasi Wali Nagari di Kecamatan Kamang Baru Sijunjung
Tradisi Marosok di Pasar Ternak Regional Palangki
Tradisi Marosok di Pasar Ternak Regional Palangki
Minyak Kayu Putih Sumber Ekonomi Baru Tanjung Bonai Aur Sijunjung
Minyak Kayu Putih Sumber Ekonomi Baru Tanjung Bonai Aur Sijunjung
Satreskrim Polres Sijunjung menangkap seorang wanita asal Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, S (43) yang diduga sebagai mucikari
Mucikari di Sijunjung Ditangkap, Tawarkan Anak di Bawah Umur Lewat Medsos