Wali Kota Padang Nonaktifkan Sekda Amasrul karena Dugaan Pelanggaran Disiplin

Langgam - WFH Padang

Balai Kota Padang. [Dok. Pemko Padang]

Langgam.id - Wali Kota Hendri Septa menonaktifkan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Padang Amasrul dari jabatannya sejak Selasa (2/8/2021). Alasan pemberhentian karena diduga melanggar disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan keputusan itu diberikan karena dirinya sebagai pembina ASN dan diduga ada pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Maka untuk itu saya berkewajiban memanggil semua ASN ini, jadi ada dugaan seperti itu," katanya di Padang Selasa (3/8/2021).

Dia mengatakan, terkait pengganti Amasrul yang dinonaktifkan sebagai Sekda, dirinya akan menyiapkan nanti.

Sementara itu, Amasrul membenarkan dirinya telah diperiksa oleh Hendri Septa. Penyebabnya karena dirinya tidak mau menandatangani surat administrasi terhadap mutasi pejabat tingkat pratama yang dinilai di luar prosedur.

“Saya dituduh telah melanggar PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS), malahan saya dinonaktifkan sekarang untuk sementara," katanya.

Dia mengatakan tidak melanggar PP nomor 53 tahun 2010 seperti yang dituduhkan oleh Wali Kota karena dirinya tidak mau menandatangani surat administrasi yang dianggapnya di luar prosedur.

"Akhirnya saya dianggap salah, saya dianggap melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010, berdasarkan pemeriksaan oleh tim ad hoc yang diketuai oleh wali kota," katanya.

Bahkan menurutnya dirinya tetap diperiksa meskipun tim ad hoc itu yang pangkatnya berada di bawah dirinya. Dia tetap merasa tidak melakukan kesalahan, bahkan ia meminta wali kota mematuhi prosedur yang ditetapkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dia menjelaskan bahwa pengangkatan pejabat tinggi pratama mesti melalui prosedur KASN, namun itu tidak dilaksanakan tapi pejabatnya dilantik sehingga itu yang membuat dirinya menolak menandatangani.

"Sebelum rapat saya sudah dinonaktifkan oleh Wali Kota, saya dianggap melanggar disiplin PNS," katanya.

Tag:

Baca Juga

Maju Pencalonan Ketua KONI Sumbar, Hamdanus Bakal Gelar Porprov Usai Absen 7 Tahun
Maju Pencalonan Ketua KONI Sumbar, Hamdanus Bakal Gelar Porprov Usai Absen 7 Tahun
Fadlul Efendi Bagikan THR untuk PKJR Sitinjau Lauik
Fadlul Efendi Bagikan THR untuk PKJR Sitinjau Lauik
Mahkota Medical Centre Melaka dan Regency Specialist Hospital Johor Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Sembako di Padang
Mahkota Medical Centre Melaka dan Regency Specialist Hospital Johor Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Sembako di Padang
Fadly Amran Calon Wali Kota Padang
Begini Profil Fadly Amran, Walikota Padang yang Baru
Fadly Amran Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Padang, Segera Realisasikan Visi dan Misi
Fadly Amran Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Padang, Segera Realisasikan Visi dan Misi
Temui Dinas Bmcktr Sumbar, Wakil Ketua DPRD Agam Aderia: Perbaikan Jalan Padang Luar dan Baso Dilanjutkan
Temui Dinas Bmcktr Sumbar, Wakil Ketua DPRD Agam Aderia: Perbaikan Jalan Padang Luar dan Baso Dilanjutkan