Wali Kota Padang Nonaktifkan Sekda Amasrul karena Dugaan Pelanggaran Disiplin

Langgam - WFH Padang

Balai Kota Padang. [Dok. Pemko Padang]

Langgam.id - Wali Kota Hendri Septa menonaktifkan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Padang Amasrul dari jabatannya sejak Selasa (2/8/2021). Alasan pemberhentian karena diduga melanggar disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan keputusan itu diberikan karena dirinya sebagai pembina ASN dan diduga ada pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Maka untuk itu saya berkewajiban memanggil semua ASN ini, jadi ada dugaan seperti itu," katanya di Padang Selasa (3/8/2021).

Dia mengatakan, terkait pengganti Amasrul yang dinonaktifkan sebagai Sekda, dirinya akan menyiapkan nanti.

Sementara itu, Amasrul membenarkan dirinya telah diperiksa oleh Hendri Septa. Penyebabnya karena dirinya tidak mau menandatangani surat administrasi terhadap mutasi pejabat tingkat pratama yang dinilai di luar prosedur.

“Saya dituduh telah melanggar PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS), malahan saya dinonaktifkan sekarang untuk sementara," katanya.

Dia mengatakan tidak melanggar PP nomor 53 tahun 2010 seperti yang dituduhkan oleh Wali Kota karena dirinya tidak mau menandatangani surat administrasi yang dianggapnya di luar prosedur.

"Akhirnya saya dianggap salah, saya dianggap melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010, berdasarkan pemeriksaan oleh tim ad hoc yang diketuai oleh wali kota," katanya.

Bahkan menurutnya dirinya tetap diperiksa meskipun tim ad hoc itu yang pangkatnya berada di bawah dirinya. Dia tetap merasa tidak melakukan kesalahan, bahkan ia meminta wali kota mematuhi prosedur yang ditetapkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dia menjelaskan bahwa pengangkatan pejabat tinggi pratama mesti melalui prosedur KASN, namun itu tidak dilaksanakan tapi pejabatnya dilantik sehingga itu yang membuat dirinya menolak menandatangani.

"Sebelum rapat saya sudah dinonaktifkan oleh Wali Kota, saya dianggap melanggar disiplin PNS," katanya.

Tag:

Baca Juga

Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Anggota DPR RI Guspardi Gaus
Guspardi Gaus Soroti Maraknya Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Mesti Tegas
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Komandan Korem (Danrem) 032 Wirabraja, Brigjen TNI Rayen Obersyl
Prajurit Yonif 133/YS Padang Gugur Diserang KKB di Papua, Jenazah Tiba di Bandara Minangkabau Malam Ini
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart