Langgam.id – Wali Kota Padang Fadly Amran melakukan mutasi 127 pegawai negeri sipil atau PNS menduduki jabatan administrator dan pengawas atau eselon III dan IV di lingkungan Permintah kota Padang bebera waktu lalu. Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor 800.1.3.3/249/SK-BKPSDM/2026 tertanggal 4 Mei.
Dalam lampiran keputusan itu, Pemkot Padang mencantumkan besaran tunjangan jabatan secara terbuka. Setiap pejabat di posisi baru mendapat nominal berbeda berdasarkan tingkat eselon.
Pejabat eselon III.a mendapat tunjangan Rp1.260.000 per bulan. Kelompok ini terdiri atas camat, kepala bagian di sekretariat daerah, dan sekretaris dinas. Camat Bungus Teluk Kabung, Camat Lubuk Begalung, dan Camat Padang Timur termasuk di dalamnya.
Pejabat eselon III.b menerima tunjangan Rp980.000 per bulan. Posisi ini umumnya kepala bidang di dinas kota dan sekretaris kecamatan. Contohnya Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan pada Badan Pendapatan Daerah serta Sekretaris Kecamatan Pauh.
Pejabat eselon IV.a mendapat tunjangan Rp540.000 per bulan. Jabatan mereka meliputi lurah, kepala seksi di kecamatan, dan kepala sub bagian. Lurah Alai Parak Kopi dan Lurah Lubuk Buaya masuk dalam tingkatan ini.
Pejabat eselon IV.b menerima tunjangan Rp490.000 per bulan. Kelompok ini mayoritas diisi sekretaris kelurahan dan kepala seksi di kelurahan.
Satu pegawai bernama Ardi Desril, S.T. mengalami penurunan tunjangan tajam. Ia sebelumnya menjabat Kepala Seksi atau eselon IV.a. Dalam mutasi ini, ia diangkat menjadi Penata Layanan Operasional. Tunjangan jabatannya kini menjadi Rp185.000. Nominal itu terendah dalam daftar mutasi. (KSR)



![Balai Kota Padang. [foto: Diskominfo Kota Padang]](https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2025/06/Balaikota-Padang.jpg?resize=200%2C150&ssl=1)


