Polisi Ringkus Mantan Cleaning Service Diduga Curi Uang Toko Ponsel di Padang

Langgam.id - Seorang jurnalis media online, Jefrimon menjadi korban pencurian di Padang. Dua unit sepeda motor miliknya hilang digasak maling

Ilustrasi. [Foto: pixabay.com]

Langgam.id – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial OCA (34), diduga mencuri uang di toko ponsel Sumbar Smartphone, Jalan Sutan Syahrir No. 21, Kelurahan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Pelaku diketahui merupakan mantan pekerja bagian cleaning service di toko tersebut. Ia ditangkap di kediamannya di Jalan Kampung Tanjung, Kelurahan Piai Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Yasin, Kamis (1/10/2026) malam.

Kata Yasin, pencurian terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, pemilik toko sekaligus pelapor, Edo Akuari, mendapati kotak kaca tempat penyimpanan uang di dalam kamar ruang keluarga toko dalam kondisi rusak dan pecah.

Setelah diperiksa, uang tunai yang disimpan di dalam kotak tersebut telah hilang.

Polisi kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dalam rekaman terlihat seorang pria mengenakan masker masuk ke ruangan keluarga toko.

Setelah mengambil uang, pelaku diduga sempat mengenakan baju seragam karyawan Sumbar Smartphone. Aksi tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui petugas keamanan.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materi dan melaporkannya ke Mapolresta Padang. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/960/IX/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar, tertanggal 29 September 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, bersama Kasubnit Opsnal, Ipda Ryan Fermana, melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi OCA sebagai terduga pelaku. Polisi kemudian melakukan penangkapan di rumahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp27,75 juta. Uang itu terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak 191 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 173 lembar.

Selain uang tunai, polisi turut menyita satu tas ransel hitam merek Eiger dan satu helai baju warna marun bermerek Sumbar Smartphone.

“Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil curian tersebut sempat disembunyikannya di bawah tempat tidur di dalam kamar rumahnya,” kata Yasin.

Saat ini, OCA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (WAN)

Baca Juga

Dari Pitalah ke Purus, Ketupat Khas Kuah Kuning Bertahan Lebih dari 30 Tahun
Dari Pitalah ke Purus, Ketupat Khas Kuah Kuning Bertahan Lebih dari 30 Tahun
Pemko Padang menggelar pasar murah guna membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sekaligus menekan laju inflasi dan menjaga
Tekan Inflasi dan Harga Cabai, Pemko Padang Siapkan Pasar Murah
BNPB Ingatkan Ancaman Likuefaksi di Padang, Risiko Bencana Kategori Merah
BNPB Ingatkan Ancaman Likuefaksi di Padang, Risiko Bencana Kategori Merah
Kirab Api Porprov XVI Sumbar 2026 Masuk Tahap Final, Ini Rute di Kota Padang
Kirab Api Porprov XVI Sumbar 2026 Masuk Tahap Final, Ini Rute di Kota Padang
Detik-Detik Menegangkan Remaja Terjebak Arus Deras Sungai di Padang
Detik-Detik Menegangkan Remaja Terjebak Arus Deras Sungai di Padang
Terekam CCTV, Pria Diduga Curi Onderdil Motor Rp28 Juta di Lubeg Padang Ditangkap
Terekam CCTV, Pria Diduga Curi Onderdil Motor Rp28 Juta di Lubeg Padang Ditangkap