• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Wabup Solok Diadukan ke Majelis Kehormatan Gerindra Buntut Dugaan Mahar Politik

Irwanda Saputra
14/06/2022 | 15:25 WIB
A A
Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022, BI Sumbar Bawa Rp 5,9 Miliar ke Mentawai

Ilustrasi. [canva]

Langgam.id – Iriadi Dt Tumanggung melalui kuasa hukumnya melaporkan Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Hal ini buntut dari dugaan mahar politik.

Sebelum dilaporkan ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra, kasus ini juga dilaporkan ke Polda Sumatra Barat (Sumbar).

Baca Juga

Andre Rosiade Bantu Kaki Palsu untuk Seorang Pemuda di Pariaman

Ini 4 Daerah di Sumbar yang Wajib Terdaftar di MyPertamina untuk Bisa Beli BBM Subsidi

Jon Firman Pandu diketahui Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok. Mahar politik ini terjadi saat Pilkada 2020.

Kuasa Hukum Iriadi Dt Tumanggung, Suharizal mengatakan, laporan ke Majelis Kehormatan Gerindra ini disertai berbagai foto dan ratusan bukti screenshot pesan WhatsApp serta beberapa rekaman video.

“Peristiwa pelanggaran kode etik Partai Gerinda ini terjadi dalam kurun waktu 1 Oktober 2019 sampai dengan 5 Agustus 2020,” kata Suharizal usai melapor.

Dugaan pelanggaran kode etik partai ini, kata dia, berawal setelah kliennya mengisi formulir Calon Bupati Solok tahun 2019 silam yang akan diusulkan oleh Partai Gerindra. Sesuai dengan aturan di Partai Gerindra, Calon Bupati diusulkan oleh DPC.

Setelah pengisian formulir, Jon Firman Pandu sering meminta uang, barang dan material lainnya kepada kliennya yang mengatasnamakan Partai Gerindra.

“Seperti permintaan dana awal uang pengurusan Calon Bupati Solok sebesar Rp 700 juta, permintaan umrah untuk DPD Gerindra Sumatera Barat, permintaan beberapa iPhone, sampai permintaan THR yang katanya untuk Hambalang,” jelasnya.

Suharizal mengungkapkan, berdasarkan hal itu, patut diduga terlapor Jon Firman Pandu tidak menjaga nama baik Partai Gerindra. Sesuai Anggaran Dasar Partai Gerindra, Mahkamah Partai atau Majelis Kehormatan Partai Gerindra mempunyai fungsi dan tugas menyelesaikan pelanggaran disiplin yang dapat berpengaruh terhadap nama baik Partai Gerindra.

“Pasal 16 Anggaran Dasar Partai Gerindra tegas mengatur setiap anggota berkewajiban untuk menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra,” ujarnya.

“Bahkan angka 5, sumpah kader Partai Gerindra berbunyi; tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat dan kekompakan partai,” kata Suharizal.

Terpisah, Kuasa Hukum Jon Firman Pandu, Syaiwat Hamli menegaskan, pihaknya akan mengikuti segala proses baik hukum maupun Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

Baca Juga: Buntut Utang Piutang Pilkada 2015, Bupati Terpilih Laporkan Mantan Bupati dan Wabup Solok

“Kami hormati, kalau dipanggil kami akan datang. Sementara itu dulu,” ujarnya saat dihubungi wartawan.

—

Dapatkan update berita Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Editor: Debi Virnando
Tags: Gerindra SumbarMahar PolitikSumatra BaratWabup Solok
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang menggandeng 10 disabilitas untuk pengecatan ulang Gedung Balai Kota di Aia Pacah, Kota Padang.

Pemko Padang Gandeng Disabilitas untuk Cat Ulang Gedung Balai Kota

28/06/2022 | 17:29 WIB
Langgam.id - Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sumbar terus gencarkan program Vaksinasi Covid-19 demi kekebalan kelompok masyarakat.

BIN Daerah Sumbar Terus Gencarkan Vaksinasi Covid-19, Kali Ini Sasar Pusat Perbelanjaan di Padang

28/06/2022 | 17:02 WIB
Langgam.id - Pengguna BBM jenis Pertalite dan Biosolar bersubsidi bakal diwajibkan terdaftar di aplikasi atau website MyPertamina.

Ini 4 Daerah di Sumbar yang Wajib Terdaftar di MyPertamina untuk Bisa Beli BBM Subsidi

28/06/2022 | 15:33 WIB
Langgam.id - 257 kasus tindak pidana di Sumbar dapat selesai melalui penerapan mekanisme restorative justice sepanjang 2022.

Data Polda Sumbar 2022: 257 dari 2.257 Kasus Tindak Pidana Selesai via Restorative Justice

28/06/2022 | 15:15 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Langgam.id - Sejumlah orang tua mengadu ke Ombudsman soal kecurangan berupa pendongkrakan nilai oleh siswa unuk PPDB Online SMA SMK 2022.

Penjelasan Kepala SMPN 1 Padang Soal Tuduhan Nilai Siswa Didongkrak untuk PPDB Online

27/06/2022 | 13:08 WIB
Langgam.id - Disdik Padang memastikan kecurangan dengan mondongkrak nilai siswa untuk PPDB Online SMA SMK 2022 sudah diselesaikan.

Disdik Pastikan Kecurangan Nilai untuk PPDB di SMPN 1 Padang Sudah Diselesaikan

27/06/2022 | 13:45 WIB
Ditemukan Kecurangan, Ombudsman Sumbar Minta Pengumuman PPDB Ditunda

Temukan Kecurangan, Ombudsman Sumbar Minta Pengumuman PPDB SMA Ditunda

27/06/2022 | 10:08 WIB
Langgam.id - Manajemen Semen Padang FC sempat ingin menjadikan Stadion Utama Sumbar sebagai kandang tim untuk mengarungi Liga 2 2022.

Sempat Dilirik, Ini Alasan Semen Padang FC Tak Pilih Stadion Utama Sumbar sebagai Kandang

28/06/2022 | 13:45 WIB
Mahasiswa Mengaku Nikah Siri Diamankan ke Kantor Satpol PP Padang

Mahasiswa Mengaku Nikah Siri Diamankan ke Kantor Satpol PP Padang

27/06/2022 | 11:34 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In