Langgam.id- Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial AL (34), warga Tabing, Kota Padang, yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual, terhadap perempuan di sejumlah lokasi di Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan pelaku diamankan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Kita telah amankan terduga pelaku yang melakukan perbuatan asusila dengan menyentuh bagian sensitif dari wanita,” kata Kompol M. Yasin, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AR telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di Kota Padang.
Di antaranya, dua kejadian terjadi sekitar tiga bulan lalu, di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat.
Sedangkan aksi terakhir terjadi pada 6 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Pantai Padang.
Menurut Yasin, dalam aksi terakhirnya pelaku mendekati korban dan mengajak berbincang hingga mengarah ke percakapan yang bersifat pribadi.
“Pelaku mendekati calon korban, kemudian diajak ngobrol seperti biasa, sampai akhirnya mengarah ke obrolan yang sifatnya intim. Saat korban mulai lengah, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan menyentuh bagian sensitif korban,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video disertai narasi dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pengunjung Pantai Padang viral di media sosial pada Senin (6/7/2026). Peristiwa itu disebut terjadi di depan Teh Talua Malimpah Mak Datuak.
Dalam unggahan tersebut, korban mengaku sempat didekati pelaku sebelum mengalami dugaan pelecehan.
Setelah kejadian, pelaku disebut melarikan diri dengan menginjak kaki korban. Saat kabur, pelaku juga meninggalkan kunci sepeda motor dan helm, yang kemudian diamankan korban.
Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi turut membantu polisi mengungkap identitas pelaku.
Terkait kondisi kejiwaan pelaku, polisi menyatakan masih melakukan pendalaman.
“Sementara masih kita dalami, karena baru saja diamankan,” katanya.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut,” katanya. (HER)





