Viral Emak-emak Komentari Prokes, Polisi Periksa Pengelola Restoran di Padang

Langgam - Viral prokes restoran padang

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir. [Foto: Dok.Polresta Padang]

Langgam.id – Polisi tindak lanjut video viral soal kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dikomentari emak-emak di Restoran Bebek Sawah, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Pengelola restoran ini pun akhirnya diperiksa pihak polisi.

Pemeriksaan pengelola Bebek Sawah itu dibenarkan Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir. Saat ini pemeriksaan sedang berlangsung.

“Iya (dipanggil ke Polres),” kata Imran kepada langgam.id, Minggu (4/7/2021).

Imran menyebutkan pihaknya memanggil pengelola restoran untuk dimintai keterangan terkait video yang beredar. “Klarifikasi tentang video tersebut,” singkatnya.

Baca juga: Viral Video Emak-emak Komentari Prokes Salah Satu Restoran di Padang: Ramai, Tidak Ada Jaga Jarak

Sebelumnya, video emak-emak ini beredar dan viral di media sosial. Namun belum diketahui kapan video berdurasi 1 menit 5 detik itu dibuat.

Dalam video tersebut,  ibu yang mengenakan hijab hitam ini menyebutkan bahwa dirinya lagi di Restoran Bebek Sawah. Ia kemudian mengambil video kondisi di restoran yang sedang ramai pengunjung.

“Di Padang kota bebas. Makan apa aja kita, enggak ada yang di-lock down, enggak ada pembatasan dan sekat-disekat. Tuh, lihat tuh, rame. Enggak ada, bebas semua, tidak ada jaga jarak,” katanya dalam video.

Ibu yang belum jelas identitasnya itu mengungkapkan bahwa Kota Padang aman dan tidak takut sama corona. Ia pun juga mempertanyakan kenapa warga di Jakarta panik.

“Padang aman, tidak takut sama corona. Lihatlah, lihat. Saya lagi di Padang, makan di Restoran Bebek Sawah. Rame, enggak ada jaga jarak. Bebas. Kenapa kita di Jakarta pada panik semua?,” ujarnya.

“Udah jangan panik, terus saja lawan, pemerintahan zolim, ayo selamat makan semua-semua,” sambungnya dalam video itu.

Satpol PP sebelumnya juga telah mendatangi lokasi Restoran Bebek Sawah. Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi mengungkapkan, apabila melanggar pihaknya akan menindaklanjuti sesuai perda nomor 1 tahun 2021 tentang adaptasi kebiasaan baru. Sanksi penutupan restoran pun bisa diterapkan.

“Kalau melanggar, kami punya perda nomor 1 tahun 2021 terkait adaptasi kebiasaan baru, kalau nomor (perda) nomor 6 kan provinsi punya. Sanksi sesuai perda, sampai bisa penutupan,” tegasnya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Pemko Padang alokasikan anggaran Rp309 juta untuk papan karangan bunga.
Anggaran Karangan Bunga Pemko Padang Capai Rp300 Juta
Pemko Padang mengklaim tetap melakukan efesiensi anggaran, di tengah sorotan terhadap rencana renovasi rumah dinas wali kota Fadly Amran
Respon Pemko Perihal Alokasi Anggaran Rumah Dinas Fadly Amran di Tengah Kebijakan Efisiensi
Pemerintah Kota menganggarkan pengadaan vidoetron untuk rumah dinas Wali Kota Padang Fadly Amran
Pemko Padang Anggarkan Rp354 Juta untuk Videotron di Rumah Dinas Fadly Amran
pemerintah kota mengalokasi anggaran ratusan juta untuk memoles rumah dinas walikota Padang
Memoles Rumah Dinas Wali Kota Padang di Tengah Pemulihan Bencana
Tinjau Sekolah Rakyat di Padang, Ombudsman RI Minta Perkuat Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual
Tinjau Sekolah Rakyat di Padang, Ombudsman RI Minta Perkuat Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual
Gubernur Sumbar menghadiri penanaman pohon Andalas di Unand. (Dok. Biro Adpim Pemprov Sumbar)
Tanam Pohon Andalas di Kampus Unand Bareng Kakak Presiden Prabowo, Mahyeldi: Menjaga Warisan dan Merawat Alam!