Langgam.id - Beberapa waktu lalu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Putusan tersebut didasari pada pelanggaran kode etik yang dilakukan Arief.
Hal serupa juga pernah terjadi kepada Ketua KPU Sumbar yang juga diberhentikan karena diduga melanggar kode etik.
Baca juga: Putusan DKPP Soal Pencopotan Ketua KPU Jauh di Luar Kewenangan
Terkait hal itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil memberikan tanggapannya dalam Podcast BCL (Bang Charles Law) yang tayang di channel Youtube Langgam.id.
Menurut Fadli, dugaan pelanggaran etik tidak ada hubungannya dengan penyelenggara pilkada atau teknis kepemiluan.
Selain itu, Bang Charles juga menyinggung soal keputusan DKPP yang kerap kali memberhentikan ketua, koordinator divisi kampanye, dan lain sebagainya.
Lantas seperti apa tanggapan peneliti Perludem mengenai putusan-putusan DKPP tersebut? Saksikan selengkapnya di Podcast Bang Charles Law" Penyelenggara Pemilu "Bukan" Tom and Jerry di bawah ini: