Verifikasi Faktual, KPU Kunjungi Rumah Para Pendukung Paslon Independen

Fakhrizal-Genius Umar

Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Tahapan pencalonan perseorangan atau independen untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Barat (Sumbar) 2020 masuk tahap verifikasi faktual. Saat ini, petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai mendatangi masing-masing rumah para pendukung Pasangan Calon (Paslon).

Diketahui, paslon independen yang telah menyerahkan dan satu-satunya paslon independen yang lolos hingga tahapan verifikasi faktual hanya pasangan Fakhrizal dan Genius Umar.

Tahapan verifikasi, para petugas KPU akan datang door to door warga yang telah meyerahkan fotokopi KTP serta tandatangannya untuk membuktikan bahwa mereka memang benar-benar menyatakan dukungannya untuk paslon tersebut.

Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani menyebutkan, hal itu merupakan prosedur yang dilakukan terhadap paslon independen. Jika lolos dan dinyatakan memenuhi syarat, maka pasangan baru bisa mencalon sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

"Ini untuk membuktikan apakah warga tersebut benar atau tidak mendukung paslon tersebut," ujarnya kepada Langgam.id, Rabu (26/2/2020).

Jika memang warga membenarkan dukungannyam berarti itu sudah memenuhi syarat.

Verifikasi faktual itu, katanya, hanya dilakukan bagi berkas-berkas yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi. Bagi pendukung baru, tidak bisa.

Selain itu, jika pendukung tidak berada di rumah, maka mereka bisa dikumpulkan di tempat yang telah dijanjikan antara pihak paslon dan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayahnya.

Kemudian, jika pemilik KTP telah meninggal dunia, maka hal itu juga tidak memenuhi syarat. Ia termasuk tidak dapat memenuhi verifikasi faktual. "Petugas yang kita turunkan adalah seluruh PPS, kalau pendukungnya memang banyak, boleh ditambah," ucapnya.

Jika setelah verifikasi faktual dukungan untuk paslon belum memenuhi syarat, maka boleh melakukan perbaikan berkas. Bahkan, boleh menambah jumlah dukungan baru.

"Masa perbaikan dilakukan selama tiga hari, yaitu 29 April sampai 1 Mei 2020, kalau lolos boleh mendaftar bulan Juni, kalau tidak lolos verifikasi maka tidak boleh," katanya.

Verifikasi faktual, kata Izwaryani, dilaksanakan selama satu bulan, mulai 26 Maret hingga 15 April 2020. Sementara pendaftaran calon, mulai 16-18 Juni 2020. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Gagal di Pilgub dan Mundur dari DPR, Mulyadi: Bukan Berarti Berhenti Pikirkan Sumbar
Gagal di Pilgub dan Mundur dari DPR, Mulyadi: Bukan Berarti Berhenti Pikirkan Sumbar
Perkara di MK Usai, Mulyadi: Mahyeldi-Audy Sudah Menang, Tentu Kita Dukung
Perkara di MK Usai, Mulyadi: Mahyeldi-Audy Sudah Menang, Tentu Kita Dukung
Tanggapan Nasrul Abit Soal Penetapan Indra Catri Sebagai Tersangka | Gerindra Usung Nasrul Abit
Yakin Sidang di MK Berlanjut, NA-IC Siapkan Saksi dan Bukti
Mahyeldi-Audy Minta MK Tolak Semua Permohonan Nasrul Abit-Indra Catri
Mahyeldi-Audy Minta MK Tolak Semua Permohonan Nasrul Abit-Indra Catri
tuak Payakumbuh, gugatan kabupaten solok
KPU Sumbar Minta MK Tolak Permohonan Nasrul Abit-Indra Catri
Salam komando Mahyeldi dan Audy Joinaldi, pihak terkait
Mahyeldi-Audy Minta MK Terima Eksepsi dan Tolak Permohonan Mulyadi