Vaksin 2 Kali Jadi Syarat Masuk Pantai Padang di Malam Tahun Baru

Wisata Kota Padang

Pantai Padang, salah satu destinasi wisata di Kota Padang [Foto: pariwisata.padang.go.id]

Langgam.id-Setiap pengunjung yang masuk ke kawasan Pantai Padang di malam pergantian tahun harus sudah mengikuti vaksin Covid-19 dua kali. Petugas kepolisian bakal mengecek setiap pengunjung yang datang.

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan polisi bakal menerapkan sejumlah pembatasan jalan saat malam tahun baru 2022. Polresta Padang bersama
Ditlantas Polda  Sumbar menyiapkan rekayasa arus lalu lintas di kawasan objek wisata Pantai Padang.

“Saat malam tahun baru tidak ada penyekatan. Namun kami melakukan pembatasan. Terutama arus menuju lokasi wisata Pantai Padang,” katanya dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Rabu (29/12/2021).

Dia melanjutkan, pelaksanaan rekayasa lalu lintas itu diberlakukan pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 mulai dari pukul 14.00 WIB hingga tanggal 1 Januari 2022 pukul 06.00 WIB.

Untuk jalur masuk ke kawasan Pantai Padang hanya dibuka pada tiga lokasi, yakni di Jalan Samudera tepatnya depan Masjid Al Hakim, Jalan Hang Tuah, serta di Jalan Olo Ladang.

“Untuk akses keluar lokasi wisata Pantai Padang adalah simpang di depan Polsek Padang Barat,” katanya.

Ia mengatakan syarat untuk masuk ke kawasan Pantai Padang adalah bagi warga yang telah di vaksin kedua.

Oleh karena itu, Polresta bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang menyiapkan kode batang (barcode) Pedulilindungi, untuk mendeteksi status vaksin dari pengunjung.

Jika ditemukan  pengunjung belum vaksin, maka vaksin dapat dilakukan di lokasi. Polresta Padang menyiapkan lokasi vaksinasi bagi masyarakat di simpang Mesjid Al Hakim. (*)

Baca Juga

Langgam.id-kereta api kayu tanam - BIM
Mulai 1 Januari 2026 KA Lembah Anai Kini Layani Rute Kayutanam-Stasiun Padang
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Kajari Padang Koswara (tengah)
Kejari Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Agunan Fiktif
Kalah 5-1 dari Madura United, Pelatih Semen Padang: Pemain Banyak Cedera
Kalah 5-1 dari Madura United, Pelatih Semen Padang: Pemain Banyak Cedera
Sekjen MPKAS: Sumbar Akan Makin Berduka Jika Jembatan Tinggi KA Lembah Anai Harus Dibongkar
Sekjen MPKAS: Sumbar Akan Makin Berduka Jika Jembatan Tinggi KA Lembah Anai Harus Dibongkar
Personil kepolisian membawa jenazah korban galodo di Nagari Salareh Aia Timur.
Pemerintah Agam Setop Pencarian Korban Galodo