Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman melakukan pengembangan kasus narkoba yang melibatkan seorang pelajar berinisial HF (17) dengan barang bukti seberat 21 kilogram ganja. Hasil penyelidikan, ternyata barang haram yang dimiliki HF didapat dari tiga orang pelaku lainya.
Ketiga pelaku yang dimaksud HF adalah BAA (34), RO (26) dan DI (37) yang diketahui juga sedang membawa narkoba jenis ganja dengan minibus Toyota Avanza. Polisi pun langsung melakukan pengejaran pada Minggu (1/12/2019) dini hari.
Petugas membuat beberapa kali blokade untuk menghalang laju kendaraan pelaku. Blokade pertama di depan Polsek Rao yang berada di Kecamatan Rao, Pasaman. Namun pelaku berhasil menerobos hingga kembali kabur.
Blokade kembali dilakukan petugas di depan Polsek Panti di Kecamatan Panti, Pasaman. Lagi-lagi, pelaku berhasil menerobos. Bahkan untuk ketiga kalinya, blokade dilakukan tak jauh dari Polsek Panti kendaraan pelaku kembali berhasil lolos.
Pengejaran pun terus dilakukan polisi hingga ke Jorong Petok, Kecamatan Panti. Akhirnya, kendaraan yang dibawa pelaku mengalami kecelakaan menambrak minibus Toyota Kijang yang sedang terparkir di badan jalan.
"Kendaraan pelaku mengalami kecelakaan parah karena melaju dengan kecepatan tinggi. Bahkan, setelah menambrak minibus yang parkir, mobil pelaku juga terbang ke arah rumah sekaligus dijadikan warung milik masyarakat," ujar Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya dihubungi langgam.id, Minggu (1/12/2019).
Yahya mengatakan, rumah sekaligus dijadikan warung itu rusak parah. Beruntung, tidak ada korban jiwa karena masyarakat pemilik warung tidak berada di dalam warungnya.
"Saat kecelakaan dua pelaku terpental keluar mobil dan mengalami luka yang cukup serius. Pelaku perempuan atas inisial DI retak di kepala, begitupun untuk BAA juga luka parah di kepala. Sedangkan, RO sebagai sopir selamat," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam minibus, ditemukan barang bukti 51 kilogram ganja siap edar yang berada di kursi belakang mobil pelaku. Puluhan ganja itu dibungkus rapi dengan lakban di dalam tas.
Sementara, dua pelaku yang mengalami luka serius langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara di Kota Padang untuk menjalani perawatan intensif. Sedangkan satu pelaku telah diamankan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami masih melakukan pengembangan lagi, puluhan ganja itu didapat dari siapa bos besarnya. Hasil sementara ganja memang berasal Mandailing Natal, Sumatra Utara (Sumut)," tuturnya.
Dengan diamankannya tiga pelaku hasil pengembangan kasus pelaku yang merupakan seorang pelajar tersebut, maka Polres Pasaman menyita sebanyak 73 kilogram ganja. Keempat pelaku ini merupakan satu jaringan dan akan mengedarkan ganja ke beberapa wilayah di Sumbar. (Irwanda/RC)