Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Unit Provost yang mengawasi ASN dan anggota Satpol PP segera dibubarkan.
Langgam.id - Unit Provost Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang yang bertugas mengawasi dan membina aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pasukan penegak perda segera dibubarkan.
Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur (SDA) Satpol PP Padang, Syafnion mengatakan, pembubaran Unit Provost itu merupakan instruksi pimpinan.
Apalagi, kata Syafnion, Satpol PP Kota Padang harus menjadi pasukan 'elit' baik dalam bersikap, bertindak, ataupun berpakaian.
Jadi, lanjut Syafnion, untuk mewujudkan semua itu, semua unit akan dilakukan penyegaran.
"Seluruhnya dirombak termasuk provost yang tugasnya pembinaan dan pengawasan sesuai SOP, dan kita jadikan Petugas Tindak Internal (PTI) yang regulasinya nanti akan diatur dalam Perwako," ujar Syafnion dikutip dari AmcNews, Jumat (21/1/2022).
Dijelaskan Syafnion, pembentukan Provost Satpol PP juga tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 19 tahun 2013 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satpol PP.
Namun, jelas Syafnion, tugas PTI yang akan dibentuk sebagai ganti provost, tugasnya juga tidak akan diubah.
Syafnion berharap, setelah adanya penyegaran atau perombakan ini, personel Satpol PP bisa semakin hebat di lapangan.
Baca juga: Satpol PP Padang Bertekad Jadi Pasukan Elit Kebanggaan Kota
"Semoga bisa semakin hebat di lapangan, baik dalam bersikap, berpakaian dan bertindak sesuai dengan harapan Kasatpol PP Kota Padang," katanya.
—