Langgam.id - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan lima orang tersangka sejak awal tahun 2020. BNNK memantau terjadi trend perubahan dari penyalahgunaan dari ganja ke sabu.
Kepala BNNK Pasaman Barat Irwan Effenry mengatakan, dari tiga kasus yang berhasil diungkap. Dua diantaranya sudah dijatuhi vonis penjara, dengan rentang tiga hingga enam tahun kurungan.
Kasus pertama diungkap 24 Januari 2020, dengan satu tersangka dan sudah divonis 5,4 tahun penjara. Kasus kedua, 19 Februari 2020 dengan dua tersangka, dan sudah divonis emoat dan tiga tahun kurungan penjara. Sementara kasus ketiga, diungkap 20 Juli 2020 dengan dua tersangka dan masih dalam proses hukum.
"Semua yang kita tangkap merupakan pengedar di beberapa daerah dan mereka diduga terlibat dalam jaringan dengan total BB 1,21 gram," ujarnya, Selasa (11/08).
Irwan Effenry menambahkan, upaya pemberantasan narkoba terus diintensifkan dengan bekerjasama dengan lintas sektoral untuk mempersempit gerak peredaran narkoba. Bekerjasama dengan Pemda, Nagari dan swasta diharapkan mampu memberantas bandar dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.
"BNNK siap bekerjasama dengan lembaga lain, dan mendorong nagari melahirkan Peraturan Nagari (Perna) untuk mencegah peredaran narkoba," ujarnya.
Baca juga: Polda Sumbar Ringkus Pengedar Sabu Lintas Provinsi di Sijunjung
Sejak awal tahun, BNNK Pasaman Barat sudah melakukan rehabilitasi rawat jalan dan rawat inap terhadap korban dari Penyalahgunaan narkoba. Serta melakukan razia dan tes urine terhadap orang yang dicurigai atau tempat hiburan malam.
"Korban penyalahgunaan narkoba harus menjadi perhatian bersama dan dilakukan pertolongan," ujarnya.
BNNK Pasaman meminta masyarakat bisa memanfaatkan klinik dan sarana rehabilitasi yang ada, serta memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.(Iyan/ABW).