UIN Imam Bonjol Mulai Kuliah Tatap Muka Bulan Depan

UIN IB Padang

UIN IB Padang

Langgam.id – Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang akan menggelar kuliah tatap muka pada Oktober mendatang.

Wakil Rektor I UIN Imam Bonjol, Yasrul Huda mengatakan, berdasarkan surat edaran Kementerian Agama (Kemenag), yang boleh menggelar kuliah tatap muka adalah mahasiswa semester 1 dan 3, dan yang melakukan pratikum.

“Jadi menurut surat edaran Kemenag, kami sementara memilih yang bisa melakukan kuliah tatap muka adalah mahasiswa semester 3 dan yang melakukan pratikum,” ujar Wakil Rektor I UIN IB, Yasrul Huda saat dihubungi langgam.id, Kamis (23/9/2021).

Yasrul menambahkan, dalam perkuliahan tatap muka nanti di UIN Imam Bonjol akan memiliki beberapa prosedur yang berkaitan dengan SE Kemenag.

Baca juga: Dilantik Menag, Martin Kustati Perempuan Pertama yang Jadi Rektor UIN Imam Bonjol Padang

“Dalam ketentuan Kemenag, prosedur dimulai dengan mahasiswa dan dosen yang sudah divaksin. Dalam waktu dekat akan kita keluarkan regulasinya,” ujarnya.

“Jadi nanti mahasiswa yang boleh kuliah tatap muka hany beberapa persen. Tidak semuanya ikut dalam kuliah tatap muka ini, jadi kami hanya mengikuti prosedur,” sambung Yasrul.

Ia menambahkan, dalam rencana perkuliahan tatap muka nanti tidak akan menunggu Kota Padang turun level PPKM. Dari 2.000 mahasiswa semester 3, hanya 25 persen yang akan mengikuti kuliah tatap muka.

“Jadi dalam SE Kemenag itu, menyebut bagi daerah level 4 dan 3, sudah boleh melakukan kuliah tatap muka, tapi terbatas. Sesuai dengan kesepakatan yang telah kami tentukan juga,” terangnya.

Baca Juga

Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Penjelasan Pakar Pendidikan Agar Penerapan PJJ Tidak Sebatas Formalitas
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana