Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil perolehan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pilpres pada Pemilu 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Namun, jika ada sengketa, penetapan calon terpilih akan dilakukan paling lama tiga hari setelah pemohon sengketa diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dinyatakan Komisioner KPU Sumatra Barat (Sumbar) Izwaryani, Selasa (21/5/2019).
"Tergantung dari MK. Setelah diregistrasi ke MK, kelihatan mana yang ada sengketa dan mana yang tidak. Setelah pasti tidak ada sengketa, baru kami menetapkan," katanya.
Menurut Izwaryani, jika ada sengketa ke MK, pihaknya belum bisa memastikan kapan waktu penetapan calon terpilih. Semua jelas tergantung hasil penetapan setelah MK memutuskan perkara.
"Bagi yang bersengketa dapat diselesaikan paling lama 45 hari," katanya.
Bagi para calon yang ingin mengajukan sengketa Pemilu ke MK, sudah bisa melakukan pendaftaran gugatan ke MK terhitung hari ini, 21 Mei hingga 24 Mei 2019 mendatang.
"Sampai hari ini, belum ada dari Sumbar yang maju ke MK. Kami masih memantau," katanya.
Izwaryani menjelaskan, semua proses akan selesai sebelum masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 berakhir. Sehingga, para calon terpilih untuk periode 2019-2024 bisa dilantik sesuai jadwal.
"Sumbar belum ada yang menetapkan (calon terpilih). Kami hanya baru menetapkan perolehan angka-angka. Bisa saja ada yang dianulir MK nanti," tutupnya. (Rahmadi/RC)