Tradisi “Basapa” di Padang Pariaman Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

basapa, basapa warisan budaya

Kegiatan Basapa di Ulakan, Padang Pariaman (foto:Annisa/Langgam.id)

Langgam.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan tradisi “basapa” di kawasan makam Syekh Burhanuddin Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman sebagai warisan budaya non benda.

Piagam penghargaan tersebut diserahkan Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi kepada Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, Rabu (24/3/2021) di Padang.

“Kami atas nama Pemkab Padang Pariaman mengucapkan terimakasih atas penghargaan ini,” kata Suhatri Bur.

Menurutnya, “basapa” merupakan tradisi warisan leluhur yang harus selalu dijaga dan dilestarikan. Serta sebagai bentuk terimakasih kepada Syekh Burhanuddin atas keberhasilannya mengembangkan ajaran islam di Minangkabau khusunya di Padang Pariaman,” ujarnya.

Baca juga: Selain Basapa, Tradisi Unik Ini Hanya Ada di Ulakan Padang Pariaman

Seperti diketahui, tradisi “basapa” bersafar adalah aktivitas berziarah yang dilakukan oleh umat lslam di komplek makam Syekh Burhanuddin. Dinamakan “basapa” karena kegiatan ini hanya dilaksanakan pada bulan Safar tahun hijriyah.

Sekaligus bertepatan dengan meninggalnya Syekh Burhanuddin yang jatuh pada hari Rabu 10 Syafar tahun 1116 hijriah atau 1704 masehi di Ulakan.

Tiap tahunnya, ribuan orang datang ke Padang Pariaman untuk mendatangi lokasi “basapa” untuk berwisata ziarah. Tidak hanya dari Sumbar, peziarah juga datang dari daerah tetangga seperti Riau dan Jambi.(*/Ela)

 

Baca Juga

PoIisi Belum Evakuasi Mobil yang Ditumpangi Bayi 4 Bulan dari Jurang di Padang Pariaman
PoIisi Belum Evakuasi Mobil yang Ditumpangi Bayi 4 Bulan dari Jurang di Padang Pariaman
Pilu, Bayi 4 Bulan Meninggal Usai Masuk Jurang di Kayu Tanam Padang Pariaman
Pilu, Bayi 4 Bulan Meninggal Usai Masuk Jurang di Kayu Tanam Padang Pariaman
Bocah Terseret Ombak di Padang Pariaman Ditemukan Meninggal Dunia
Bocah Terseret Ombak di Padang Pariaman Ditemukan Meninggal Dunia
Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.
Pemkab Padang Pariaman Segera Tinjau Legalitas Tambang Andesit di Kasang
Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.
Warga Nagari Kasang ke Gubernur Mahyeldi: Kami Ingin Izin Tambang Andesit Dicabut
Kantor Kejati Sumbar. (Langgam.id/ Buliza Rahmat)
Kejati Sumbar Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Sikabu Padang Pariaman, Kerugian Rp 7,5 Miliar