Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Gelar Aksi ke DPRD Sumbar dalam Hujan

Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Gelar Aksi ke DPRD Sumbar dalam Hujan

Puluhan mahasiswa dari BEM-SI Sumatera Barat menggelar aksi di gedungDPRD Provinsi Sumatera Barat, Kamis (30/3/2023) di tengah hujan, menolak UU Cipta Kerja. (Foto: Humas DPRD Sumbar)

Langgam.id - Puluhan mahasiswa dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) Sumatera Barat menggelar aksi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Kamis (30/3/2023) di tengah hujan.

Para mahasiswa tersebut menyatakan penolakan terhadap Perpu Cipta Kerja yang telah disahkan jadi Undang-Undang oleh DPR RI. Mereka meminta penyelenggara negara membatalkan Perpu tersebut.

Kedatangan mahasiswa adalah untuk menyampaikan penolakan terhadap Perpu Cipta Kerja dan meminta pemerintah mencabut Perpu tersebut.

Koordinator aksi mahasiswa BEM-SI Sumatera Barat, Sahji Rinaldi menyatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang baru saja dikeluarkan adalah "copy-paste" dari UU Cipta Kerja yang cacat secara formil dan materil.

"Perpu Cipta Kerja yang dikeluarkan pemerintah ini adalah copy-paste dari UU Cipta Kerja yang cacat secara formil maupun materil. Untuk itu kami menyatakan menolak dan meminta pemerintah mencabut Perpu tersebut dan meminta DPRD Provinsi Sumatera Barat ikut menyuarakan ini ke pemerintah pusat," kata Sahji yang berorasi di tengah hujan.

Mahasiswa juga menyatakan bahwa Perpu tersebut hanya akan menguntungkan investor namun berdampak buruk kepada pekerja dan lingkungan. Salah satunya adalah dalam hal perizinan dimana Perpu tersebut menurut mahasiswa izin usaha dipermudah sehingga menjadi angin segar bagi investor namun akan berdampak buruk kepada lingkungan.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, menerima kedatangan mahasiswa menyatakan apresiasi terhadap sikap kritis mahasiswa kepada pemerintah dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

"Dalam hal ini, karena Perpu, sama juga dengan undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya adalah kewenangan pemerintah pusat, DPRD Sumatera Barat akan menampung aspirasi yang disampaikan mahasiswa sebagai suara masyarakat di daerah," ujarnya, sebagaimana dirilis situs resmi DPRD Sumbar.

Supardi meminta mahasiswa untuk membuat aspirasi tersebut secara tertulis dan menyerahkannya ke DPRD Provinsi Sumatera Barat. Hal itu akan menjadi dasar bagi DPRD untuk menindaklanjuti dengan meneruskannya kepada pemerintah pusat sebagai penyambung aspirasi masyarakat di daerah.

"DPRD akan menindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki, maka kami meminta adik-adik mahasiswa menyampaikannya secara tertulis sebagai dasar bagi DPRD untuk meneruskannya kepada pemerintah pusat dan DPR sebagai penyambung suara masyarakat di daerah," kata Supardi. (*/SS)

Baca Juga

Ketua DPRD Sumbar Muhidi secara kelembagaan mengucapkan selamat atas dilantiknya Mahyeldi Ansharullah dan Vasko Ruseimy sebagai Gubernur
Mahyeldi-Vasko Dilantik Jadi Gubernur-Wagub, Ketua DPRD Sumbar Beri Ucapan Selamat
Ratusan warga Kampuang Jambak, Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, antusias menghadiri reses perseorangan masa
Ratusan Warga Antusias Hadiri Reses Wakil Ketua DPRD Sumbar Muhammad Iqra Cissa di Padang
Ketua DPRD Sumbar Muhidi menemui massa aksi yang tergabung ke dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Barat (SB)
Temui Massa Aksi, Ketua DPRD Sumbar Terima Semua Tuntutan
Koordinator Pusat Aksi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatra Barat (SB), Rifaldi mengungkapkan bahwa 100 hari kerja Prabowo-Gibran
BEM SB Desak Presiden Berikan Pendidikan Gratis dan Cabut Inpres Efisiensi Anggaran
Wakil Ketua DPRD Sumatra Barat (Sumbar) Evi Yandri Rajo Budiman kembali menemui masyarakat untuk menjemput aspirasi secara langsung dalam
Jemput Aspirasi Warga, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Reses di Padang
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi membahas strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Kendaraan
Optimalkan PAD, Ketua DPRD Sumbar Dorong Adanya Pergub Balik Nama Kendaraan Non-BA