Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Gelar Aksi ke DPRD Sumbar dalam Hujan

Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Gelar Aksi ke DPRD Sumbar dalam Hujan

Puluhan mahasiswa dari BEM-SI Sumatera Barat menggelar aksi di gedungDPRD Provinsi Sumatera Barat, Kamis (30/3/2023) di tengah hujan, menolak UU Cipta Kerja. (Foto: Humas DPRD Sumbar)

Langgam.id – Puluhan mahasiswa dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) Sumatera Barat menggelar aksi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Kamis (30/3/2023) di tengah hujan.

Para mahasiswa tersebut menyatakan penolakan terhadap Perpu Cipta Kerja yang telah disahkan jadi Undang-Undang oleh DPR RI. Mereka meminta penyelenggara negara membatalkan Perpu tersebut.

Kedatangan mahasiswa adalah untuk menyampaikan penolakan terhadap Perpu Cipta Kerja dan meminta pemerintah mencabut Perpu tersebut.

Koordinator aksi mahasiswa BEM-SI Sumatera Barat, Sahji Rinaldi menyatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang baru saja dikeluarkan adalah “copy-paste” dari UU Cipta Kerja yang cacat secara formil dan materil.

“Perpu Cipta Kerja yang dikeluarkan pemerintah ini adalah copy-paste dari UU Cipta Kerja yang cacat secara formil maupun materil. Untuk itu kami menyatakan menolak dan meminta pemerintah mencabut Perpu tersebut dan meminta DPRD Provinsi Sumatera Barat ikut menyuarakan ini ke pemerintah pusat,” kata Sahji yang berorasi di tengah hujan.

Mahasiswa juga menyatakan bahwa Perpu tersebut hanya akan menguntungkan investor namun berdampak buruk kepada pekerja dan lingkungan. Salah satunya adalah dalam hal perizinan dimana Perpu tersebut menurut mahasiswa izin usaha dipermudah sehingga menjadi angin segar bagi investor namun akan berdampak buruk kepada lingkungan.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, menerima kedatangan mahasiswa menyatakan apresiasi terhadap sikap kritis mahasiswa kepada pemerintah dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Dalam hal ini, karena Perpu, sama juga dengan undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya adalah kewenangan pemerintah pusat, DPRD Sumatera Barat akan menampung aspirasi yang disampaikan mahasiswa sebagai suara masyarakat di daerah,” ujarnya, sebagaimana dirilis situs resmi DPRD Sumbar.

Supardi meminta mahasiswa untuk membuat aspirasi tersebut secara tertulis dan menyerahkannya ke DPRD Provinsi Sumatera Barat. Hal itu akan menjadi dasar bagi DPRD untuk menindaklanjuti dengan meneruskannya kepada pemerintah pusat sebagai penyambung aspirasi masyarakat di daerah.

“DPRD akan menindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki, maka kami meminta adik-adik mahasiswa menyampaikannya secara tertulis sebagai dasar bagi DPRD untuk meneruskannya kepada pemerintah pusat dan DPR sebagai penyambung suara masyarakat di daerah,” kata Supardi. (*/SS)

Baca Juga

Kantor Kejati Sumbar. (Langgam.id/ Buliza Rahmat)
Kejati Sumbar Ungkap Sudah Lapor Polisi soal Demo Mahasiswa Berujung Perusakan Pagar
Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengagendakan pemeriksaan saksi korupsi UIN Padang.
Mahasiswa UIN Imam Bonjol Dijemput Kejaksaan di Rumah usai Demo, Kini Tak Bisa Dihubungi
Silaturahmi KPID Sumbar dengan Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, Jumat (10/7/2026). (Dok. KPID Sumbar)
Ketua DPRD Sumbar Dorong KPID Masifkan Literasi Media Generasi Muda, Perkuat Regulasi Penyiaran Lokal
Aksi demo mahasiswa di Kejari Padang, Jumat (10/7/2026). (Dok. Langgam.id/ Fajar)
Demo Mahasiswa di Kejari Padang Desak Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Reformasi Kejaksaan!
Mahasiswa Demo di Kejari Padang: Tuntut Transparansi Kasus, Bawa Spanduk Tidak Ada yang Kebal Hukum
Mahasiswa Demo di Kejari Padang: Tuntut Transparansi Kasus, Bawa Spanduk Tidak Ada yang Kebal Hukum
Respon DPRD Sumbar Terkait Anggaran Mikrofon Rp900 Juta Lebih
Respon DPRD Sumbar Terkait Anggaran Mikrofon Rp900 Juta Lebih