Tolak Pembongkaran, Pedagang Terminal Alahan Panjang Lapor LBH Padang

Tolak Pembongkaran, Pedagang Terminal Alahan Panjang Lapor LBH Padang

Pedagang kawasan Terminal Alahan Panjang, Kabupaten Solok mengadu ke LBH Padang (Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id - Puluhan pedagang yang berjualan di kawasan Terminal Lembah Gumanti Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar) mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Senin (12/8/2019).

Mereka meminta LBH Padang memperjuangkan haknya untuk dapat terus berjualan. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Solok akan melakukan pembongkaran bangunan tempat berdagang masyarakat di kawasan terminal pada Rabu, (14/8/2019) mendatang.

Koordinator Pedagang Terminal Alahan Panjang Ege mengatakan, jumlah pedagang yang berjualan di sekitar terminal sekitar 80 orang. Semuanya bergantung hidup hari ke hari dari hasil berjualan di kawasan tersebut.

"Kami awam soal hukum peraruturan dan undang-undang. Makanya kami minta bantuan LBH Padang," katanya Ege yang mengaku datang ke kantor LBH Padang bersama 50 orang rekannya.

Menurutnya, pedagang menolak dipindahkan ke lokasi penempatan baru. Alasannya, tempat tersebut tidak strategis. "Kami ingin Pemkab Solok memberikan solusi terbaik dan tidak merugikan nasib pedagang," katanya.

Terkait hal itu, perwakilan LBH Padang Aulia Rizal mengatakan, Pemkab Solok seharusnya melakukan perlindungan terhadap warga yang mencari kehidupan dengan cara berdagang.

"Mestinya hak kehidupan dan pekerjaan masyarakat dijamin. Seandainya pembongkaran itu dilakukan, maka ada beberapa pasal yang dilanggar. Intinya, warga Indonesia berhak untuk bekerja dan berhak dilindungi dari pengangguran," katanya.

Ia berharap, pemerintah mengetahui kewajibannya untuk melindungi masyarakatnya sendiri. Bukan malah melakukan kebijakan yang bisa mematikan perekonomian masyarakat.

Pihak LBH Padang sendiri mengaku telah turun ke lapangan untuk memastikan kondisi tersebut. Namun, pihaknya belum melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Solok. Sebab, pihaknya baru menerima informasi bahwa pembongkaran akan dilakukan 14 Agustus 2019.

Ke depan, pihak LBH Padang berencana membuka dialog dengan pemerintah kabupaten Solok. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Pembekuan KI Sumbar oleh Gubernur Mengibiri Pemenuhan Hak atas Informasi Rakyat
Pembekuan KI Sumbar oleh Gubernur Mengibiri Pemenuhan Hak atas Informasi Rakyat
Evelinda Golkar
Harga Bawang Merah Anjlok Bikin Petani di Solok Menjerit, Evelinda Desak Pemerintah Bergerak
Politisi Partai Golkar Evelinda
Keliling Solok Jemput Aspirasi, Evelinda Didoakan Jadi Anggota DPR RI
Politisi Partai Golkar Evelinda
Sorot Penanganan Stunting, Politisi Golkar Evelinda: Harus Diperangi Demi Generasi Emas 2045
Evelinda Caleg DPR RI dari Golkar
Evelinda Urang Solok, Maju DPR RI Demi Pengabdian Lebih Baik untuk Sumbar
Jaringan Pembela Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Sipil Sumatra Barat gelar konferensi pers terkait masalah tanah di Air Bangis pada Rabu
Jaringan Masyarakat Sipil Sumbar Ungkap Sisi Lain Kasus Air Bangis