Langgam.id - Upaya meningkatkan kedisplinan di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, bupati meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memeriksa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berangkat ke Padang.
Pemeriksaan dan pengawasan itu akan rutin dilaksanakan Satpol PP atas perintah Bupati Mentawai, Yudas Sabaggalet.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Mentawai, Dul Sumarno menyebutkan, pemeriksaan akan dilakukan setiap keberangkatan kapal cepat Mentawai Fast. Setiap ASN akan diperiksa, agar tidak meninggalkan tugas tanpa izin dari atasan.
“Pemeriksaan ini sesuai perintah Bapak Bupati dalam rangka menertibkan ASN yang ke Padang, mereka (ASN) harus mengantongi izin atau ada Surat Perintah Tugasnya (SPT)," ujarnya melalui rilis yang diterima Langgam.id, Sabtu (22/2).
Pemeriksaan atau razia rutin itu, kata Dul, sudah dimulai sejak pertengahan Januari 2020, dan akan terus diterapkan hingga waktu yang tidak ditentukan.
Jadi, kata Dul, setiap ASN termasuk tenaga kontrak maupun kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga sekretaris daerah yang hendak keluar dari wilayah kerjanya harus diketahui oleh pimpinan.
Hal itu juga sudah disampaikan di masing-masing OPD dan kecamatan. “Awalnya, dengan adanya pemeriksaan tersebut, ada oknum yang komplain. Namun, sekarang sudah mulai tahu dan paham. Bahkan sekretaris daerah juga menunjukkan surat tugasnya setiap kali berangkat ke Padang,” jelasnya.
Menurut Dul, bagi ASN yang tidak memiliki surat izin atau SPT, akan dilaporkan ke kepala SKPD atau dicatat dengan keterangan tanpa izin dan akan dilaporkan ke Sekda.
"Tidak hanya itu, nanti kita juga akan melakukan penertiban di warung-warung. Setiap ASN yang keluar, harus ada izin," katanya. (*/ZE)