Tim KLHK Tangkap Penjual Kukang dan Sisik Trenggiling di Pasaman

satwa dilindungi

Pelaku perdagangan satwa dilindungi. (dok.BKSDA Sumbar)

Langgam.id - Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam  (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar);dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap dua orang pelaku perdagangan satwa dilindungi di Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar Khairi Ramadhan menjelaskan penangkapan dilakukan pada Kamis (10/09/2020) sekitar pukul 19.30 WIB. Dua orang pelaku berinisial MN (47 tahun) dan PS (38 tahun) merupakan warga nagari Sontang Cubadak kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.

Pelaku diamankan ketika mengangkut dan akan memperjualbelikan satwa dilindungi berupa 2 ekor kukang atau nama latun nyticebus coucang dan sisik trenggiling atau manis javanica, dan sepasang tanduk kambing hutan atau carpricornus sumatraensis.

"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku MN merupakan aktor pemburu dan penjerat satwa seperti harimau, burung rangkong dan berbagai jenis satwa dilindungi lainnya," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/9/2020).

Baca juga: Ini Batas Waktu Pendataan dan Pelaporan Burung Dilindungi ke BKSDA Sumbar

Selain itu, pelaku MN juga merupakan penyalur dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi sampai ke dumai dan Batam. Dari pengakuan MN, dirinya sudah memperjual belikan satwa berupa harimau sebanyak 8 ekor dan ratusan paruh burung rangkong namun selalu berhasil terhindar dari pemantauan petugas. Pelaku terkenal ahli dan licin dalam aksinya.

Kedua pelaku, barang bukti, dan sepeda motor berplat dinas yang diduga aset salahsatu nagari di kabupaten Pasaman diamankan ke kantor Pos Gakkum Kementerian LHK di Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda sumbar di Padang," ujarnya.

Pelaku terancam pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. Saat ini tim gabungan KLHK sedang menelusuri pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan yang pernah diperbuat oleh pelaku MN. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Tim Balai KSDA Sumbar mendatangi Bendungan PLTMH Tango di Pasaman Barat. Kedatangan ini karena adanya informasi dari masyarakat Kajai Selatan
Seekor Tapir Terjebak di Bendungan di Pasbar, BKSDA Sumbar Lakukan Verifikasi di Lokasi
Dua warga Nagari Simanau, Kecamatan Tiga Lurah, Kabupaten Solok, Sumatra Barat, diserang beruang madu pada Minggu (14/4/2024).
2 Warga Simanau Kabupaten Solok Diserang Beruang Madu, 1 Luka Parah
Seekor Binturung terjebak dalam perangkap babi yang dipasang oleh masyarakat di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar) pada Selasa .
Seekor Binturung Masuk Perangkap Babi di Tanah Datar, Begini Kondisinya Kini
Tim gabungan BKSDA Sumbar, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra dan Ditreskrismsus Polda Sumbar mengamankan satu orang pelaku perdagangan bagian
Tim Gabungan Amankan Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling di Pasaman
Harimau sumatra yang masuk kandang jebak di Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, diberi nama Puti Malabin. Dikutip dari akun Instagram,
Harimau Sumatra yang Masuk Kandang Jebak di Pasaman Diberi Nama Puti Malabin
BKSDA Sumbar memerintah tim WRU melakukan verifikasi dan penanganan di Kecamatan Tigo Nagari, Kabupatan Pasaman usai instansi tersebut
Harimau Sumatra Masuk Kandang Jebak di Tigo Nagari Pasaman, Begini Kronologinya