Langgam.id - Tim bakal calon pasangan perseorangan gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Fakhrizal-Genius Umar memprotes hasil verfikasi faktual dukungan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.
Dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Pangeran, Padang, Kamis (23/7/2020), angka dukungan hasil rekapitulasi KPU Sumbar hanya 130.256. Angka ini jauh dari target minimal yang ditetapkan KPU Sumbar yaitu 316.051 dukungan KTP.
Balon wakil gubernur jalur perseorangan Genius Umar yang menghadiri rapat pleno tersebut mengatakan, pihaknya tidak menerima hasil verifikasi dukungan oleh KPU Sumbar. Angka dukungan seharusnya lebih besar dari jumlah itu.
Angka tersebut sangat jauh dari jumlah dukungan yang diajukan timnya yaitu sekitar 336 ribu lebih pendukung. Salah satu yang dipermasalahkan adalah tahapan kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mendatangi rumah pendukung hanya satu kali saja.
"Yang kami permasalahkan tidak ada ketentuan KPU bahwa pendukung hanya ditemui satu kali saja, sehingga dampaknya banyak pendukung yang tidak ditemui lebih dari 100 ribu orang, ini sangat merugikan kami," katanya.
Menurutnya, tugas menemui pendukung adalah tugas KPU Sumbar, tetapi seolah-olah ini menjadi tugas tim sukses pasangan calon. Jika benar cara ini dilakukan, maka suara 336 ribu orang itu pasti akan ditemukan.
Masalah lainnnya yaitu ada formulir B 51 KWK yang mensyaratkan formulir harus di tanda tangani pendukung. Padahal, menurutnya, tidak ada dalam peraturan KPU RI. Ia mencontohkan di KPU kabupaten kota tidak mensyaratkan itu, tetapi di provinsi malah disyaratkan.
"Jadi seolah ada pesanan khusus untuk mengacaukan situasi, akibatnya banyak kekurangan suara kita, ini harus diperbaiki. Ada 300 ribu lebih suara rakyat yang dipermainkan," katanya.
Jika angka ini ditetapkan oleh KPU Sumbar, pihaknya tidak akan menerima. Ia akan menempuh jalur untuk memprotes keputusan KPU sesuai mekanisme yang ada seperti ke Bawaslu, DKPP, atau upaya hukum lainnya. Pihaknya juga sudah menolak mayoritas rekapitulasi yang telah selesai di kabupaten kota. (Rahmadi/ICA)