Langgam.id — Dalam upaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan patroli dan pengawasan wilayah pada Kamis dini hari (3/7/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibum dan Tranmas), Rozaldi Rosman.
Operasi digelar sekitar pukul 01.10 WIB, menyasar sejumlah kafe dan tempat karaoke di kawasan Jalan DPR Dadok Tunggul Hitam serta Jalan By Pass KM 20 Anak Aia. Penindakan ini berawal dari laporan warga yang mengeluhkan adanya aktivitas hiburan malam yang mengganggu ketentraman lingkungan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satpol PP bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya pemilik usaha yang menyediakan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat berwenang serta menggelar kegiatan hingga dini hari yang menimbulkan kebisingan.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa minuman beralkohol dan perangkat sound system milik pelaku usaha. Selain itu, seorang wanita tanpa identitas juga diamankan saat berada di salah satu tempat karaoke.
Atas pelanggaran tersebut, pemilik usaha diberikan teguran dan akan diproses sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Rozaldi menegaskan bahwa menciptakan lingkungan yang aman dan tertib merupakan tanggung jawab bersama.
“Kita Satpol PP sebagai penegak Perda siap memberikan pelayanan prima untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum bagi masyarakat Kota Padang,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga lingkungan.
“Tidak bosan-bosan kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk gangguan trantibum. Mari kita bersama-sama wujudkan Padang menjadi kota yang tertib dan aman,” tutupnya. (*/f)