Tersangka Pengedar Ditangkap Polisi di Payakumbuh, Ganja Disimpan di Kuburan

Ganja di Payakumbuh

Ilustrasi - Barang bukti ganja yang diamankan polisi. (Foto: Polres Bukittinggi/tribratanews.sumbar.polri,go.id)

Langgam.id - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh menangkap seorang tersangka pengedar ganja. Pria berinisial O alias Kojek (41) tersebut ditangkap di rumahnya, di Lingkung Boncah, Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kamis (4/10/2019) sore.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan dalam keterangan bersama Kasat Narkoba Iptu Desneri menyebutkan, petugas mendapatkan informasi tentang aktivitas pelaku. Ia dilaporkan sering melakukan transaksi narkoba.

"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh pemuka masyarakat di dalam rumah pelaku, petugas menemukan satu paket narkoba jenis ganja. Dan, satu paket diatas kuburan disekitar rumah pelaku," ujar Iptu Desneri, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.

Selain paket ganja, petugas juga menyita satu pack plastik pembungkus yang digunakan untuk memaket. "Disimpan dalam plastik hitam. Selain itu, satu unit hp kecil Nokia 105 warna putih serta buah klip yang digunakan untuk mengklip paketan narkotika golongan I jenis daun ganja."

Polisi menyebutkan, pelaku ditangkap berkat kerjasama dengan masyarakat yang resah atas aktivitasnya. “Mari sama-sama kita jadikan wilayah hukum Polres Payakumbuh ini bebas dari Narkoba”, tutup Kasubbag Humas Polres Payakumbuh Ipda Aiga. (*/SS)

Baca Juga

Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Riki Pimpin Penangkapan 4 Terduga Kurir 7 Kg Sabu di Payakumbuh
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Riki Pimpin Penangkapan 4 Terduga Kurir 7 Kg Sabu di Payakumbuh
Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan pemberantasan narkoba berinisial D (24).
Polres Pesisir Selatan Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Jadi Tersangka Kasus Bakar Rumah Warga