Langgam.id - Polres Padang Pariaman menangkap seorang pemuda di Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai. Ia diduga mencuri tiga telepon seluler (ponsel) di musala.
"Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/18/II/2020/Polsek, tanggal 09 Februari 2020,” ujar Kapolres Padang Pariaman AKBP Zamroni Wibowo dalam keterangan tertulis bersama Kasubbag Humas AKP Emel, Sabtu (15/2/2020).
Menurutnya, tersangka diduga mencuri ponsel di Musala Istiqomah Kampung Ladang, Korong Pilubang, Nagari Kataping, pada hari Minggu 2 Februari 2020.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Opsnal Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman, mengarah kepada seorang laki-laki berinisial S (22).
Pemuda warga Korong Olo Bangau, Kecamatan Batang Anai itu kemudian ditangkap polisi di depan Kantor Wali Nagari Ketaping, Jumat (14/2) sore.
Dikatakan Kasubbag Humas, kejadian berawal adanya pencurian 3 unit handphone merk Vivo Y91, Vivo Y81, dan Samsung J2 di sebuah Musala. Korban yang merasa kehilangan handphonenya, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batang Anai.
“Dari penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, ternyata pelaku mengarah kepada S sehingga pelaku berhasil diamankan,” katanya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.
Saat diamankan, dari S disita barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hitam, 1 unit Handphone merk Vivo Y91, 1 unit Handphone merk Vivo Y81 dan 1 unit Handphone merk Samsung J2.
“Kini pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Emel.
(*)