Tersangka Pedofil di Padang Segera Disidang

Pelaku Pedofil di Padang

Terduga pelaku pedofilia ditangkap polisi (Foto: Istimewa)

Langgam.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menyatakan berkas perkara kasus pedofil atas tersangka berinisial AR (55) dinyatakan lengkap atau P21. Kasus pencabulan terhadap remaja di Padang berinisial TR (12) itu mengakibatkan korban mengidap kanker dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Kepala Sesi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang, Yarnes menyebutkan saat ini kasus AR itu sudah lengkap dan akan segera disidang. “Berdasarkan penelitian yang dilakukan jaksa, berkasnya sudah P-21,” ujarnya di Padang, Selasa (25/2/2020).

Menurut Yarnes, prosesnya hanya tinggal menunggu penyerahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II, dari penyidik kepolisian kepada kejaksaan. Kemudian, untuk selanjutnya perkara bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Tahap II dalam minggu ini, kemungkinan Kamis. Namun itu tergantung penyidik,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, tersangka AR terancam hukuman mati atas perbuatan yang dilakukannya. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (5) Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 81 ayat 5 berbunyi: “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D, menimbulkan korban lebih dari satu, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilang fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia. Pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 dan paling lama 20 tahun,”

Pasal lainnya yang menjerat tersangka adalah Pasal 82 ayat (4) yang berbunyi: “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 76E menimbulkan korban lebih satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular,  terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 82,”

Adapun ancaman pidana yang termuat dalam pasal 82 ayat (1) adalah hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Tikungan Ekstrem Sitinjau Lauik, Kendaraan Lain Terpaksa Antre
Wasiat Mahasiswa PNP Jelang Diduga Bunuh Diri di Padang, Minta HP dan WA Dibuka
Wasiat Mahasiswa PNP Jelang Diduga Bunuh Diri di Padang, Minta HP dan WA Dibuka
Kasubag Umum Politeknik Negeri Padang (PNP), Fajri Arianto, memberikan keterangan kasus kematian seorang mahasiswa PNP. (Langgam.id/ Irwanda S)
Mahasiswa PNP Diduga Bunuh Diri di Kos Disebut Tertutup, Pihak Kampus: Seminggu Tak Bisa Dihubungi!
Geger Mahasiswa di Padang Meninggal di Kamar Kos, Diduga Bunuh Diri dan Tubuh Menghitam
Geger Mahasiswa di Padang Meninggal di Kamar Kos, Diduga Bunuh Diri dan Tubuh Menghitam