Langgam.id - Jajaran Polresta Padang meringkus seorang tersangka dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dia merupakan perempuan penyandang disabilitas (tunawicara) berinisial GA (27), warga Kecamatan Padang Utara.
Informasinya, dia tangkap atas dua laporan berbeda di dua Polsek wilayah hukum Polresta Padang. Pertama di Polsek Padang Utara dengan nomor LP/218/B/VII/2020/Sektor Padang Utara dan Polsek Padang Barat dengan nomor LP/130/B/K/VII/2020/Sektor Padang Barat tanggal 19 Juli 2020.
"Dia ditangkap jajaran polsek di Kota Padang karena terlibat curanmor. Dia penyandang disabilitas (bisu)," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda kepada wartawan, Senin (20/7/2020).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Padang Barat Ipda Aldius menerangkan, GA ditangkap saat hendak membuat kunci cadangan untuk motor merek Honda Scoopy BA 6378 ON di dekat SMK Negeri 5 Padang. Kabarnya, sepeda motor dicurinya di kawasan parkiran kolam renang GOR H Agus Salim.
"Ternyata dia juga dilaporkan ke Polsek Padang Barat dalam kasus yang sama. Dia juga diduga mencuri motor di parkiran Basko Grand Mall. Setelah dicocokkan ciri-cirinya, ternyata orangnya sama, pelaku GA," katanya.
Polisi masih menyelidi keterlibatn GA dalam aksi pencurian sepeda motor ini. Pihaknya pun akan menyelidiki lebih lanjut di lokasi kejadian, termasuk adanya kemungkinan keterlibatan juru parkir.
Saat ini, GA telah mendekam di sel tahanan khusus perempuan Polsek Padang Timur. Polisi ikut menyita dua barang bukti berupa sepeda motor hasil curian merek Honda Scoopy BA 6378 ON dan Honda Beat Warna Hitam BA 3704 BS. Keduanya ternyata belum dijual tersangka. (*/ICA)