Terkepung Polisi, 2 Tersangka Pengedar Sabu Tertangkap di Tanah Datar

pembunuh gadis

Ilustrasi - penangkapan. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar menangkap dua tersangka pengedar sabu. Keduanya, berinisial RH, 28 tahun, dan UM, 26 tahun ditangkap polisi saat sedang asyik bermain domino, setelah terkepung petugas.

Kasubag Humas Polres Tanah Datar, Iptu Desfiarta mengatakan, keduanya ditangkap polisi pada Sabtu, 5 September 2020 di sebuah warung di Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting. “Mereka itu sudah lama menjadi sasaran target operasi polisi karena perbuatannya itu,” kata Desfiarta, sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri, Selasa (8/9/2020)

Menurutnya, selain menjadi sasaran target operasi, kedua orang ini juga sering melakukan pesta narkoba di sebuah rumah. Hal telah meresahkan masyarakat setempat. “Karena selain mengedarkan, mereka juga memakai. Laporan masyarakat itu juga makanya kami lakukan penyelidikan dan menangkap keduanya,” katanya.

Saat ditangkap, kedua orang itu tidak melakukan perlawanan dan melarikan diri lantaran polisi sudah mengepung area lokasi penangkapan. “Keduanya langsung kami bawa ke Polres setelah polisi menggeledah,” ujarnya.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti, antara lain, 21 paket sabu-sabu, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 150 ribu, satu unit alat hisap sabu (bong), dan dua unit telepon seluluer. (*/SS)

Baca Juga

Hasil autopsi jasad CNS, siswi MTsN Tanah Datar yang ditemukan meninggal di dalam karung beberapa waktu lalu, akan keluar pada .
Hasil Autopsi Jasad Siswi dalam Karung di Tanah Datar Keluar 25 Februari
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar dalami modus baru peredaran ganja yaitu dalam bungkus bumbu khas Minangkabau.
BNNP Sumbar Temukan Modus Baru Peredaran Ganja dalam Bungkus Bumbu Khas Minangkabau
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir.
Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Pasaman Barat Sita 854,33 Gram Sabu
Warga Bukittinggi dihebohkan oleh penggerebekan tiga karung ganja yang dilakukan polisi di kawasan Simpang Tembok. Aksi penangkapan yang
Polisi Amankan Tiga Karung Ganja di Bukittinggi, Diduga Pesanan dari Napi Lapas Jakarta