Terkait Temuan Dana Covid-19 Rp7,6 Miliar, 6 Anggota DPRD Sumbar Melapor ke KPK

Terkait Temuan Dana Covid-19 Rp7,6 Miliar, 6 Anggota DPRD Sumbar Melapor ke KPK

Anggota DPRD Sumbar melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang untuk penanganan covid-19 tahun 2020 di BPBD Sumbar ke KPK. (foto: Hidayat)

Langgam.id - Sebanyak enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang untuk penanganan covid-19 tahun 2020 yang terjadi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (23/5/2021).

Enam anggota DPRD Sumbar tersebut adalah Hidayat dan Evi Yandri (Fraksi Gerindra), Nurnas dan Nofrizon (Fraksi Partai Demokrat), Albert Hendra Lukman dan Syamsul Bahri dari Fraksi PDI Perjuangan yang membubuhkan tandatangannya masing-masing di atas materai Rp10.000.

Anggota DPRD Sumbar Hidayat mengatakan, dokumen laporannya sudah diterima empat pegawai KPK di ruangan pelaporan dan pengaduan masyarakat Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, Kedeputian Informasi dan Data KPK sekitar pukul 14.00 WIB.

Dirinya langsung mengantarkan dokumen pengaduan enam anggota DPRD Sumbar tersebut ke KPK. Dari dokumen laporan materinya terkait pengadaan barang untuk penanganan covid-19 tahun anggaran 2020, sebesar Rp7,63 miliar lebih yang tidak sesuai ketentuan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumbar terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (LKPD tahun 2020).

"Enam anggota DPRD Sumbar yang berasal dari tiga partai melaporkan kepala BPBD Sumbar dan pihak-pihak terkait dengan pengadaan barang untuk penanganan covid-19," katanya.

Baca juga: BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19 Sumbar

Ia menjelaskan, berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Sumbar/Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan oleh Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatra Barat Nomor 40.C/LHP/XVIII.PDG/05/2021 tanggal 6 Mei 2021.

"Maka menurut hemat kami, bahwa permasalahan yang menyebabkan pengadaan barang untuk penanganan covid-19 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan daerah karena," katanya lewat keterangan tertulis kepada langgam.id.

Ia mengungkapkan, dugaan terjadinya mark up atau pemahalan harga pengadaan hand sanitizer 100 ml dan 500 ml yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp4,847 miliar.

"Kemudian transaksi pembayaran sebesar Rp49 miliar lebih tidak sesuai ketentuan karena dilakukan secara tunai sehingga berpotensi terjadinya penyalahgunaan. Dan dari pembayaran tersebut juga terdapat pembayaran kepada pihak orang-orang tidak dapat diidentifikasi sebagai penyedia barang," sebutnya.

Seterusnya terang Hidayat, dugaan mark up atau pemahalan pengadaan hazmat  (APD premium) sebanyak 21.000 pcs, sesuai kontrak senilai Rp375.000/pcs atau total sebesar Rp7,875 miliar. Dugaan mark up atau pemahalan dalam pengadaan masker bedah sebanyak 4.000 box dan pengadaan rapit test senilai Rp275.000/pcs atau total senilai kontrak sebesar Rp2,750 miliar.

"Dugaan mark up atau pemahalan dalam pengadaan surgical gown sebanyak 15.000 pcs seharga Rp125.000/pcs sehingga total nilai kontrak sebesar Rp1,875 miliar," bebernya.

Berdasarkan hasil temuan BPK tersebut kata Hidayat, maka pengadaan barang untuk penanganan covid-19 pada BPBD Sumbar tidak sesuai ketentuan sebesar Rp7,631 miliar lebih ini harapannya dapat diproses secara hukum oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam dokumen pengaduan ungkapnya, juga disampaikan tambahan informasi, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Kepatuhan Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020, juga terdapat temuan dalam pengadaan barang untuk penanganan covid-19 di BPBD Sumbar dengan sejumlah rekomendasi.

Rekomenasi itu kata Hidayat ialah, terdapat kemahalan harga dan kekurangan volume untuk pengadaan hand sanitizer sebesar Rp4,9 miliar.  Terdapat cara pembayaran atas pengadaan barang kepada pihak ketiga sebesar Rp49 miliar lebih yang tidak sesuai dengan ketentuan karena dibayarkan secara tunai.

Kemudian sebutnya, terhadap temuan sebagaimana tersebut pada point 3 huruf (a), (b), dan (c), DPRD Sumbar telah menindaklanjuti melalui panitia khusus dan telah menetapkan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait.

Baca juga: DPRD Sumbar Kecewa Tidak Ada Tindak Lanjut Pemprov Soal Rekomendasi Dana Covid-19

"Termasuk meminta kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp49 miliar lebih yang tidak sesuai dengan ketentuan," ucapnya.

Rekomendasi selanjutnya kata Hidayat, terhadap temuan sebagaimana tersebut pada point 3 huruf (a) dan huruf (b), berdasarkan pemberitaan di berbagai media massa, bahwa proses hukumnya sedang ditangani oleh Polda Sumabar.

"Untuk perkara temuan LHP awal sebesar Rp4,9 miliar yang sedang ditangani Polda Sumbar, tentu kami sangat menghormati prosesnya yang sedang berlangsung. Yang kami minta ke KPK adalah pengusutan temuan yang Rp7,6 miliar lebih," katanya.

Dalam dokumen laporan juga disampaikan  informasi tambahan selanjutnya, bahwa hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumbar/Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang Undangan oleh Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor 40.C/LHP/XVIII.PDG/05/2021 tanggal 6 Mei 2021 ini telah disampaikan BPK Perwakilan Sumbar secara terbuka dan terbuka untuk umum pada sidang paripurna DPRD Sumbar ini.

"Bagi kami, temuan BPK ini sungguh sangat memukul rasa keadilan sosial dan ekonomi masyarakat yang sedang terdampak secara sosial dan ekonomi oleh pandemi covid-19," katanya.

Dampaknya kata Hidayat, berpotensi memicu ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah terkait imbauan untuk taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan covid-19 (pakai masker, jaga jarak, cuci tangan).

"Bahkan, sering kali saat pertemuan dengan masyarakat, kami mendengar langsung komentar rakyat bahwa covid-19 ini tidak akan selesai-selesai karena dananya sudah dikorupsi," bebernya.

Persepsi yang muncul di tengah masyarakat ini ini menurutnya sangat mempengaruhi perilaku untuk menerapkan protokol kesehatan. Sebab hasil temuan BPK ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat kepada pemerintahnya.

Menurutnya, melihat hasil laporan BPK ini membuat banyak pihak miris dan prihatin di saat pemerintah pusat hingga pemerintah daerah siang malam tenpa lelah terus berusaha sekuat tenaga melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanganan serta pengendalian penyebaran covid-19 yang memakan dana negara yang tidak sedikit.

"Sementara pengelolaan keuangan daerah di BPBD Sumbar sesuai laporan BPK tidak dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Atas semua pertimbangan di atas, dirinya sebagai pelapor sangat KPK sebagai garda terdepan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Khususnya terhadap pengadaan barang untuk penanganan covid-19 pada BPBD Sumbar tidak sesuai ketentuan sebesar Rp7,631 miliar lebih ini.

"Besar harapan kami, melalui pemeriksaan dan penindakan hukum yang dilakukan KPK dapat memberikan efek jera dan peringatan keras bagi yang hendak berniat melakukan tindak pidana korupsi, sehingga kejadian serupa tidak lagi terjadi di terutama di Pemprov Sumbar," harap Hidayat. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Semen Padang FC Gagal Manfaatkan Berkurangnya Satu Pemain Persebaya
Semen Padang FC Gagal Manfaatkan Berkurangnya Satu Pemain Persebaya
Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol
Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada