Langgam.id - Polisi menangkap seorang wanita di Lubuk Lintah, Kuranji, Padang. Wanita berinisial N (23) itu merupakan penadah yang menerima penggadaian barang elektronik hasil curian.
"Telah melakukan dugaan tindak pidana pertolongan jahat dengan cara menolong menggadaikan dan menerima gadai barang hasil curian," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Minggu (27/12/2020).
Kasus ini berasal dari aksi pencurian yang dilakukan pria berinisial A dan D. Keduanya mencuri sebuah laptop yang kemudian digadaikan kepada tersangka N sebesar Rp1,2 juta pada Kamis (24/12) lalu.
"Dimana kedua pelaku mengambil laptop tersebut di daerah Anak Air Kelurahan Batipuh Panjang," ujar Rico.
Ketiga dapat ditangkap dan tak bisa mengelak atas kejahatan yang mereka lakukan. Mereka kini kini berada di sel tahanan Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk diusut lebih lanjut," ucapnya. (*ABW).