Langgam.id - Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan menyoroti vonis bebas terhadap terdakwa berinisial YM (22) dalam kasus pelecehan seksual terhadap dua orang anak berumur 6 dan 9 tahun di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Vonis bebas terhadap terdakwa diputuskan Pengadilan Negeri Kelas I A Padang pada 8 Juni 2022. Putusan itu dianggap keliru dan dinilai sejarah buruk bagi peradilan di Sumbar.
Kasus yang dialami dua orang anak ini telah didampingi WCC Nurani Perempuan sejak mencuat dan dilaporkan 24 Desember 2021.
Direktur WCC Nurani Perempuan, Rahmi Merry Yenti mengatakan, dalam persidangan, jaksa penuntut umum telah menghadirkan dua orang saksi ahli, yakni dokter dan psikolog.
"Serta menghadirkan tiga orang saksi lainnya. Kesemuanya di bawah sumpah memberikan keterangan di dalam persidangan," ujar Merry, Jumat (24/6/2022).
Namun, kata Merry, di dalam pertimbangan, majelis hakim menolak semua keterangan korban dan saksi serta juga saksi ahli. "Ini sejarah buruk peradilan di Sumbar. Kali keduanya terjadi. Untuk di PN Padang, kali pertama. Sebelumnya juga terjadi di Agam," ucapnya.
Sementara itu, Advokat Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Ranti menilai putusan majelis hakim keliru dan sesat. Hakim memutuskan vonis bebas karena tidak cukup bukti.
"Padahal, jaksa penuntut umum sudah menghadirkan dua saksi korban dan dua saksi ahli. Hakim menolak keterangan (saksi) anak, padahal keterangan anak sudah dikuatkan dengan keterangan saksi ahli," ujar Ranti.
Baca juga: Menteri PPA Yakin Pelaku Pelecehan Anak di Sumbar Dapat Efek Jera
Ranti juga menyesalkan hakim yang malah menerima keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa. Semestinya, keterangan itu ditolak. "Menurut kami, logika hakim tidak sinkron dan lucu. Kami sayangkan. Dimana integritas hakim ini sebenarnya," katanya.