Tenggat Kamis, Caleg Tak Ditetapkan Bila Partai Tak Laporkan Dana Kampanye

Kantor KPU Sumbar

Kantor KPU Sumbar (Foto: Rahmadi / Langgam.id)

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat akan menutup proses Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari Partai Politik besok, Kamis,(2/4/2019).

Hingga Selasa (30/4/2019), masih banyak peserta pemilu yang masih belum menyerahkan LPPDK nya kepada KPU Sumbar.

Komisioner KPU Sumbar Divisi Hukum, Yanuk Sri Mulyani mengatakan, sudah ada sejumlah peserta pemilu yang datang baik calon anggota DPD atau calon yang berasal dari partai politik. "Sampai hari kemarin baru satu partai politik yang menyerahkan LPPDK nya sedangkan yang lain datang dalam rangka konsultasi," kata Yanuk, Selasa (30/4/2019).

Menurut Yanuk, konsekuensi bagi peserta yang tidak menyerahkan LPPDK, maka nama caleg yang terpilih tidak akan diikutsertakan dalam pengusungan.

"Konsekuensi jika partai politik ataupun dari DPD tidak menyampaikan LPPDK, maka nama-nama caleg yang terpilih tidak diikutsertakan dalam pengusungan. Jadi tidak ditetapkan sebagai calon terpilih," kata Yanuk.

Yanuk menambahkan proses audit LPPDK dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Sedangkan untuk proses audit bagi calon anggota DPD dilakukan oleh KAP yang ditunjuk oleh KPU RI. Sehingga, KPU provinsi hanya memfasilitasi calon anggota DPD untuk diserahkan ke KPU RI.

"Jadi penyerahan LPPDK yang dilakukan sekarang ini oleh peserta pemilu itu diserahkan KAP. Jadi, KPU itu memfasilitasi peserta dengan KAP. kecuali DPD. Karena, DPD, KAP nya yang menetapkan adalah KPU RI. Jadi DPD akan menyerahkan kepada KPU provinsi dan KPU provinsi menyerahkan ke KPU RI untuk diserahkan ke KAP nya," tambahnya.

Yanuk menyebutkan apabila ditemukan hasil audit yang tidak valid sesuai dengan datanya maka hal tersebut berkaitan dengan asas ketidakpatuhan. Valid atau tidaknya hasil audit akan ditentukan oleh KAP bukan oleh KPU.

Kalau hasil audit, yang perlu disampaikan itu adalah audit kepatuhan jadi bukan audit invetigasi. Jadi, artinya kalau ditemukan peserta pemilu tidak membuat laporan yang sesuai dengan format yang diberikan atau tidak sesuai dengan aturan maka itu berkaitan dengan asas patuh atau tidak patuh," kata Yanuk.

Menurutnya, jika ditemukan hasil audit tidak sesuai tidak berkaitan dengan dicoret atau tidaknya calon. Proses penerimaan LPPDK akan diakhiri pada Kamis, 2 Mei 2019 pukul 18:00 WIB.

Kalau pada saat sekarang ini proses nya adalah patuh atau tidak patuh. Laporan yang mereka buat sesuai dengan aturan yang ada atau tidak," ujarnya. (Rahmadi/HM)

Baca Juga

Ketua KPU Bukittinggi
Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU Bukittinggi, Beni Aziz: Saya Hormati Keputusan DKPP
KPU Bukittinggi dicopot
Salah Terima Pendaftaran Partai Berkonflik, Ketua KPU Bukittinggi Dicopot DKPP
Bentak Emil Salim, Arteria Dahlan Ternyata Asli Tanah Datar
Bentak Emil Salim, Arteria Dahlan Ternyata Asli Tanah Datar
20 Caleg Terpilih DPRD Kota Pariaman Ditetapkan, Kursi 4 Partai Sama Terbanyak
20 Caleg Terpilih DPRD Kota Pariaman Ditetapkan, Kursi 4 Partai Sama Terbanyak
25 Anggota DPRD Solok Selatan Ditetapkan, Golkar Masih Memimpin
25 Anggota DPRD Solok Selatan Ditetapkan, Golkar Masih Memimpin
Ditetapkan KPU, Ini 35 Nama Caleg DPRD Kabupaten Pasaman Terpilih
Ditetapkan KPU, Ini 35 Nama Caleg DPRD Kabupaten Pasaman Terpilih