Langgam.id - Pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jorong Baiang, Nagai Guguak Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Tanah Datar, pada April lalu, tepatnya saat Ramadhan 2023, berhasil ditangkap Polres Padang Panjang.
Pelaku pembacokan berinisial HI (26) itu berhasil ditangkap Polres Padang Panjang di Bekasi, Jawa Barat, pada 8 Juni 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Istiklal mengungkapkan bahwa kasus pembacokan ini berawal ketika pelaku HI yang berdomisili di Bogor ini sedang pulang kampung dan berkumpul dengan saudara dan teman-temannya di sebelah rumah neneknya.
Istiklal menambahkan bahwa pelaku sakit hati karena diejek oleh saudaranya karena telah memakan sambal ayam geprek milik saudaranya.
"Tak terima diejek, HI pergi ke rumah nenek mengambil sebuah celurit dan membacokkan ke arah saudaranya, namun tidak kena. Hal ini sontak membuat teman-temannya terkejut dan berlarian," beber Istiklal dikutip dari situs Polres Padang Panjang pada Senin (12/6/2023).
Istiklal menjelaskan, bahwa salah seorang teman HI bernama MI mencoba melerai. Tak terima dilerai, HI membacokan celurit tersebut dan mengenai punggung temannya MI.
"Akibatnya MI mengalami luka bacok sebanyak tiga bagian yaitu dua bagian punggung dan satu di paha sehingga korban mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan medis, kemudian pelaku langsung melarikan diri," tutur Istiklal.
Ia mengatakan, bahwa dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi tentang keberadan pelaku. Pria pengangguran tersebut akhirnya berhasil ditangkap di Bekasi.
"Terhadap pelaku ditetapkan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal selama lima tahun," ucap Istiklal. (*/yki)