Teddy Minahasa Pernah Sebut Masih Ada Tersangka Lain Saat Musnahkan BB Sabu di Bukittinggi

Langgam.id - Teddy Minahasa Putra pernah menyebutkan bahwa masih ada tersangka lain saat memusnahkan BB sabu di Bukittinggi.

Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra bersama Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara memusnahkan BB sabu seberat 35 kilogram di Bukittinggi. [Foto: Dok. Polres Bukittinggi]

Langgam.id - Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra pernah menyebutkan bahwa masih ada tersangka lain saat memusnahkan Barang Bukti (BB) sabu seberat 35 kilogram di Bukittinggi, Rabu (15/6/2022).

Dikutip dari Tribratanews, selain delapan tersanga yang sudah diamankan, menurut Teddy masih akan ada tambahan tersangka kasus sabu tersebut.

"Ada tambahan tersangka tapi belum kita ekspos dan dalam proses pengembangan," ujar Teddy saat ikut memusnahkan BB sabu dari hasil tangkapan 41,4 kilogram itu.

Saat itu, Teddy menjelaskan, bahwa BB yang dimusnahkan hanya 35 kilogram dan sisanya dijadikan sampel BB di penagadilan.

Jadi, jika dihitung, dari hasil tangkapan 41,4 kilogram dan yang dimusnahkan hanya 35 kilogram, masih tersisa sekitar 6,4 kilogram sabu lagi sebagai BB di pengadilan.

"Sisanya menjadi sampel barang bukti di pengadilan yang telah disepakati bersama oleh penyidik, JPU dan Polda Sumbar (Direktorat Reserse Narkoba)," ungkap Teddy kala itu.

Kini, berdasarkan keterangan resmi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip dari siaran langsung jumpa pers di Twitter Divisi Humas Polri, mantan Kapolda Sumbar berinisial TM diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Bahkan, kata Sigit, TM juga telah diamankan di tempat khusus. Sementara, jabatan yang baru dilekatkan terhadap TM sebagai Kapolda Jatim diganti dengan orang lain.

Lalu, Kapolri juga telah menerbitkan Telegram Nomor: ST/2223/X/KEP/2022 yang berisikan pembatalan TM menjadi Kapolda Jatim.

Baca juga: Saat Ungkap Kasus Sabu di Bukittinggi, Teddy Minahasa: Edarkan Lebih 1 Kg Diancam Pidana Mati

Dalam Telegram itu dijelaskan, bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa yang semula dimutasi sebagai Kapolda Jatim, diubah menjadi Pati Yanma Polri.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam menangkap seorang pria berinisial MSH (32) yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Seorang Pria Ditangkap di Agam, 4 Paket Sabu Diamankan
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial Nas (46) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan
Polisi Ciduk Dua Orang yang Transaksi Sabu di Payakumbuh, Satu Tersangka Kabur
Satres Narkoba Polres Padang Panjang menangkap residivis penyalahgunaan narkoba berinisial RC (42) di balai pemuda di Kampung Teleng,
Simpan Sabu, Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk Polisi
Diduga menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu, pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada Minggu
Diduga Edarkan Sabu, Pasutri di Payakumbuh Diamankan Polisi
Diduga memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria dengan nama samaran Dompet, ditangkap Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh.
Diduga Bawa Sabu Senilai Rp18 Juta, Pria Ini Ditangkap Polres Payakumbuh
Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HP (41) pada Rabu (3/4/2024) sekitar
Edarkan Sabu, Seorang Warga Dharmasraya Ditangkap Polisi