Tarik Menarik Barang Dagangan Warnai Penertiban PKL di Pasar Raya Padang

Penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) kembali dilakukan kawasan Pasar Raya Kota Padang, Rabu (27/3/2024). Penertiban ini dilakukan

Suasana penertiban PKL di Pasar Raya Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) kembali dilakukan di kawasan Pasar Raya Kota Padang, Rabu (27/3/2024). Penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP, SK4 bersama Dinas Perdagangan Padang.

Kabid Trantibum Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman mengungkapkan, penertiban tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat tentang kondisi Pasar Raya yang telah penuh serta menghambat arus lalu lintas di lokasi itu.

"Saat tiba di lokasi, benar kita temukan pedagang di kawasan itu telah mendirikan lapak-lapak pedagang," ujar Rozaldi dalam keterangan tertulisnya.

Rozaldi menambahkan, bahwa pihaknya bersama instansi terkait langsung melakukan penertiban. Hal ini karena pihaknya masih berpegang teguh dengan Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor 438 tahun 2018 tentang Lokasi dan Jadwal Usaha Pedagang Kaki Lima di Pasar Raya dan Permindo.

Ia mengungkapkan bahwa saat penertiban itu sempat terjadi tarik menarik hingga perlawanan dari para pedagang yang tidak mau barang dagangannya ditertibkan petugas.

"Saat kita bersama tim sedang melakukan penyitaan barang bukti, datang pedagang dari lokasi lain untuk mengamankan mengambil kembali barang dagangannya," ucap Rozaldi.

"Sempat terjadi tarik menarik, tapi situasi bisa ditenangkan dengan cara kondusif. Serta beberapa barang berupa lapak-lapak, meja dan tenda tetap kita bawa ke Mako sebagai barang bukti," sambung Rozaldi.

Ia mengharapkan kepada para pedagang di kawasan Pasar Raya dan Jalan Permindo untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang. (*/yki)

Baca Juga

Diduga Mesum di Kos, Satpol PP Padang Amankan Sepasang Muda Mudi
Diduga Mesum di Kos, Satpol PP Padang Amankan Sepasang Muda Mudi
Satpol PP Padang mengamankan sebanyak 37 pelajar yang lagi asyik nongkrong di kafe saat jam sekolah pada Kamis (18/7/2024).
Satpol PP Padang Amankan 37 Pelajar yang Nongkrong di Kafe saat Jam Sekolah
10 orang pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN)
10 Pelanggar Perda di Kota Padang Jalani Sidang Tipiring di PN
Satpol PP Padang mengamankan 21 muda-mudi di salah satu hotel di Kecamatan Padang Utara pada Selasa dini hari (16/7/2024).
Terjaring Razia di Hotel, 21 Muda-mudi Diamankan Satpol PP Padang
Razia Hotel dan Penginapan, Satpol PP Padang Amankan 24 Orang
Razia Hotel dan Penginapan, Satpol PP Padang Amankan 24 Orang
Grebek Panti Pijat di Kampung Pondok, Satpol PP Padang Amankan 2 Wanita
Grebek Panti Pijat di Kampung Pondok, Satpol PP Padang Amankan 2 Wanita