Langgam.id - Polisi menangkap seorang wanita berinisial AI (51) di Kenagarian Salido, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan. Ibu rumah tangga itu diringkus karena terlibat peredaran narkoba.
"Dilakukan penyergapan terhadap satu orang perempuan ibu rumah tangga yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hidup Mulia, Rabu (3/3/2021).
Tersangka ditangkap di kediamannya pada Rabu (3/3) dini hari. Polisi awalnya mendapat laporan soal transaksi yang dilakukan tersanga dan melakukan pengintaina di sekitar rumah tersangka.
Saat penangkapan, tersangka tak bisa mengelak karena polisi menemukan puluhan paket ganja siap edar. Barang haram itu disimpan tersangka di belakang rumahnya.
"Setelah melakukan penggeledahan ditemukan 21 paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus kertas pembungkus nasi dan dibungkus lagi dengan kantong plastik warna hitam disimpan di belakang rumah tersangka," kata Mulia.
Tersangka langsung dibawa ke Polres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Polisi juga memastikan akan menindak setiap orang yang terlibat peredaran narkoba di Pesisir Selatan. Polisi juga meminta tokoh masyarakat berperan dalam pencegahan peredaran narkoba di wilayah itu.
"Sebab tanpa edukasi dan perhatian kita bersama tidak akan mungkin pessel terbebas dari narkoba," ucap Mulia. (*ABW)