Tangkap Pengedar di Payakumbuh, Polisi Sita 5 Paket Sabu

dukun gadungan

Ilustrasi borgol. [foto: pixabay]

Langgam.id - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial BM (19) di Kota Payakumbuh. Pria tersebut diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

"Pelaku kita amankan di komplek perikanan Padang Datar Payakumbuh Barat,” kata Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh Iptu Desneri, Rabu (8/9/2021).

Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima polisi tentang pelaku yang kerap melakukan transaksi jual beli sabu di wilayah Payakumbuh. Polisi kemudian menyamar dan pura-pura sebagai pembeli.

"Saat dilakukan penangkapan ditemukan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 4 paket sedang dan satu paket kecil di dalam bungkus rokok," ungkap Desneri.

Polisi kini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan melakukan pengembangan terkiat peredaran sabu yang melibatkan BM. Pelaku dijerat Pasal 115 jo Pasal 114 jo Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Saat ini pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh guna pengusutan lebih lanjut," ujar Desneri.

Baca Juga

Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Kepala Kantor Kemenag Kota Payakumbuh, Joben mengatakan, pada Idul Adha 1444 H ini, ada total 1.564 ekor hewan kurban yang akan disembelih
Pemko Payakumbuh Gelar Salat Idulfitri 1445 H di Halaman Balai Kota
Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HP (41) pada Rabu (3/4/2024) sekitar
Edarkan Sabu, Seorang Warga Dharmasraya Ditangkap Polisi
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengajak masyarakat untuk menghindari berbagai jenis sogokan dalam pemilihan calon kepala daerah. Menurutnya Kota
Ketua DPRD Sumbar Ajak Warga Payakumbuh Bijak dalam Menentukan Sikap dalam Pilkada
Belatung Menggeliat pada Tumpukan Sampah di Padang Kaduduk Payakumbuh
Belatung Menggeliat pada Tumpukan Sampah di Padang Kaduduk Payakumbuh
Polres Limapuluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering pada Jumat (19/1/2024). Kegiatan ini dilaksanakan
Polres Limapuluh Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Penangkapan Awal 2024