Langgam.id - Polres Pasaman Barat menangkap soerang pria yang diduga sebagai pengedar naroba jenis ganja di Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau. Sebanyak 22 paket ganja kering siap edar disita polisi dari tersangka.
Tersangka berinisial Al (25) itu ditangkap pada Senin (08/03/2021) sekitar pukul 22.30 WIB. Puluhan peket ganja itu, diduga akan diedarkan di Pasaman Barat.
Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat Iptu Eri Yanto mengatakan, tersangka ditangkap di pinggir Jalan lintas Tinggam Jorong Harapan Nagari Sinuruik. Tersangka langsung digeledah dan diamankan ke Mapolres Pasaman Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka AI (25) diketahui sebagai pengangguran beralamat di Andilan Jorong Setia Nagari Simpang Tonang Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman," kata Eri Yanto, Selasa (9/3/2021).
Selain 22 paket kecil jenis ganja kering yang dibungkus mengunakan plastik warn bening, tim juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio J, dan satu unit handphone. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Sekarang tersangka berada di Mapolres Pasaman Barat guna pemeriksaan dan masih didalami petugas," katanya. (Ian/ABW).